Kejari Jayapura Laksanakan Penyelesaian Ratusan Barang Bukti

174

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ratusan jejis barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan disimpan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses sidang, diselesaikan.

Yakni, dengan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk barang bukti berupa senjata api, dan yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah untuk barang bukti lain, seperti Narkoba, busur panah, fermipan untuk bahan Miras, dan lain-lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,SH,MH mengungkapkan, penyelesaian barang bukti tersebut merupakan yang ketuga kali digelar pihaknya selama Tahun 2023.

“Ini ketiga kali tahun 2023, dari 82 perkara,” ungkapnya saat pemusnahan.

Perkara-perkara tersebut, 34 diantaranya dari kasus yang terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dan 48 perkara Narkotika (44 ganja dan 4 sahu-sabu).

Diantara perkara tersebut, lebih banyak terjadi di wilayah Kotamadya Jayapura, berikutnya adalah Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura di urutan ketiga.

Tingginya trend perkara Narkotika, kata Kajari, menjadi keprihatinan bersama untuk menanggulanginya.

Banyaknya kasus tersebut, diharapkannya tidak dimaksudkan sebagai sebuah keberhasilan.

“Tapi ini potret dengan harapan kedepan barang bukti tidah bertambah,” harapnya.[yat]