SENTANI, PapuaSatu.com – Uang kelebihan pembayaran jaminan tahap pertama sebesar Rp 3,4 milyar lebih dari Pemda Kabupaten Jayapura kepada PT Plaza Cristal International dalam pembangunan Tabita Hotel & Convention Sentani dinyatakan telah kembali.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry Ayomi, bahwa uangnya telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Papua.
Yang mana, setelah dilakukan pemutusan kontrak dan dihitung progres pembangunan dan dibandingkan dengan uang jaminana tahap pertama yang dibayar, dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak PT Plaza Cristal International senilai Rp. 3,4 milyar lebi.
Sehingga Pemda Kabupaten Jayapura menyurat ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk membantu mengejar pihak pengembang.
“Jadi bukan seperti yang beredar di media bahwa hal itu terkait pemeriksaan penggunaan keuangan. Tapi kami menyurat ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk membantu mengejar, karena dengan kapasitas mereka mungkin lebih kuat,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Papua pun kemudian melakukan upaya untuk meminta pihak PT Plaza Crystal International untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran.
“Dan informasi terakhir dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua, bahwa uang itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua,” tegasnya.
Sehingga saat ini uang tersebut posisinya ada di Kejaksaan Tinggi Papua, dan tinggal menunggu proses validasi secara administrasinya untuk bisa disetor ke kas pemerintah daerah.
Dikatakan, uang yang ada di Kejaksaan Tinggi Papua bukan hanya milik Pemerintah Kabupaten Jayapura, sehingga butuh waktu dalam proses validasinya.[yat]