Kemenag Papua bersama Pemerintah Daerah dan Ormas Islam Tetapkan Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah Tahun 1446 H

126

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua telah menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan keputusan syariah mengenai Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Rapat tersebut dilaksanakan bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Lembaga Pengelola Zakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua yang berlangsung di ruang VIP Kanwil Kemenag Provinsi Papua pada hari Senin, (3/3/2025)

Rita Wahyuningsih, Pembimbing Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Papua, selaku pemimpin rapat, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran berbagai pihak yang berkontribusi dalam penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami berkumpul dengan tim yang terdiri dari Kementerian Agama, Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Perdagangan Provinsi Papua, serta Lembaga Pengelola Zakat, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua, dan perwakilan Ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU),” ujarnya dalam wawancara setelah rapat.

Rita menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka berhasil menetapkan Zakat Fitrah sebesar 1 Sho’ yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Selain itu, Fidyah juga ditetapkan dengan harga standar sebesar Rp45.000, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Untuk nishab Zakat Maal, ditetapkan setara dengan 85 gram emas berdasarkan harga pasaran, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.

Rita berharap hasil rapat ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk edaran ke seluruh daerah.

“BAZNAS Provinsi Papua akan menyebarluaskan surat edaran kepada seluruh pengurus BAZNAS di provinsi ini,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya keputusan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat dan memperbaiki pengelolaan zakat di daerah tersebut.

Rita menutup wawancara dengan harapan bahwa keputusan ini akan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat muslim di Papua dan Papua Raya.

“Semoga hasil ini dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Islam di Provinsi Papua,” tutupnya.

Dalam wawancara khusus, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan MUI Provinsi Papua, Faisal Saleh, mengungkapkan hasil diskusi yang melibatkan unsur pemerintah dan perwakilan umat Islam di Papua.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, yang diakhiri dengan unsur pemerintah dan perwakilan umat Islam di Papua, Alhamdulillah kita telah berdiskusi dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada di Papua,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa rapat ini berfokus pada penyesuaian pemungutan zakat, dengan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur hukum-hukum terkait zakat.

”Jadi, rapat tadi melahirkan pandangan yang menjadi dasar pemungutan zakat di Papua ini, bahwa untuk Zakat Fitrah, kita mengacu pada ketentuan syariah bahwa 1 Sho’ itu adalah 2,5 kg dan 3,5 liter beras. Itu yang menjadi ketentuan,” jelasnya.

”Kemudian, terkait pembayaran yang menyangkut uang, maka itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing muzakki,” tambahnya.

Faisal juga menjelaskan bahwa untuk ketentuan pembayaran Fidyah, ditetapkan menjadi satu mud.

”Satu mud disesuaikan dengan harga makanan, sekali makan yang ada di Papua (harga standar adalah Rp45.000). Jadi, kami serahkan kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan harga pasaran atau harga makanan yang ada di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ketentuan pembayaran Zakat Maal dengan mengacu pada Nishab emas adalah 20 Dinar atau senilai dgn 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 %. Sehingga Zakat Maal dapat disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada hari itu.

”Jadi, inilah keputusan yang dapat menjadi acuan di kabupaten/kota untuk pelaksanaan pemungutan zakat, baik Fitrah, Maal, maupun Fidyah,” terangnya.

Dalam wawancara bersama Ketua BAZNAS Provinsi Papua, Merza Edy Nadzari, ia menjelaskan bahwa BAZNAS berperan sebagai operator yang mengikuti keputusan hasil rapat koordinasi.

“BAZNAS berperan sebagai operator yang mengikuti keputusan hasil rapat koordinasi,” jelasnya.

Merza juga menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan dituangkan dalam bentuk keputusan (Surat Keputusan Ketua Baznas) yang akan disampaikan kepada 13 pengurus Baznas Kabupaten/Kota yang tersebar di 29 Kabupaten/Kota di Papua Raya. Keputusan tersebut akan diteruskan ke masjid-masjid sebagai lembaga pengumpul zakat di tingkat kabupaten dan kota.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Musa Narwawan; perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Ponadi; perwakilan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua, Joko Dasri; perwakilan dari Pimpinan Wilayah NU Papua, Daryono; perwakilan dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua, Subhan Hafid M.; perwakilan dari BAZNAS Provinsi Papua, Muhammad Thoif dan Rasyid T. Mayang; serta perwakilan IAIN Fattahul Muluk Papua, Amirullah.[redaksi/Humas]