JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua DPR Papua, Dr. Yunus Wonda SH,.MM menginstruksikan kepada seluruh anggota DPR Papua untuk mengembalikan seluruh asset Negara, baik itu kendaraan, rumah dinas maupun asset lainnya.
Yunus menegaskan, sebagai anggota dewan yang merupakan representative dari rakyat telah di gaji oleh Negara, sehingga tidak ada alasan apapun bagi dewan untuk tidak megembalikan asset Negara yang sudah dipakai selama satu periode maupun dua periode.
“Kita tidak bisa pakai alasan bahwa saya sudah mengabdi untuk negara. Negara sudah memberikan kita apa yang kita mau, yaitu gaji sehingga apa yang menjadi asset yang kita pakai milik Negara harus kita kembalikan kepada Negara,” tegas Yunus Wonda kepada wartawan di DPR Papua belum lama.
Dikatakan dewan sudah sepantasnya mengembaliklan apa yang menjadi milik Negara baik itu Mobil maupun perumahan. “Semua harus dikembalikan dan itu harus di kosongkan karena itu rumah jabatan, dan semua itu ada dibawah pengawasan pihak kejaksaan,” tukasnya.
Menurutnya, selama ini banyak menemukan rumah dinas di wilayahh Angkasa dan hampir sebagain besar telah dijual. Untuk itu, diminta untuk ditelusuri dan memanggil yang bersangkutan. “Kalau boleh harus diproses hokum, baik yang beli maupun yang jual,” tegas Yunus.
Meski diakuinya, setelah mengembalikan asset Negara seperti mobil akan mengganggu aktifitasnya sebagai anggota Dewan. Namun Bagi Yunus Wonda bahwa hal tersebut harus dikembalikan karena itu perintah Negara.
“Memang aktifitas kami terganggu. Seperti saya menggunakan mobil Triton, kenapa saya pakai mobil Triton karena saya selalu kunjungan di daerah pedalaman seperti, Sarmi, Lere, Taja, Senggi, atau Ubrub. Saya tidak mungkin pakai mobil sedan ke sana. Mobil sedan hanya dipakai untuk kantor dan penjemputan tamu. Jadi kalau dikembali, ya saya kembalikan,” tuturnya.
Yunus mengakui bahwa permintaan untuk pengembalikan kendaraan dinas ada sedikit perselisihan karena ada perbedaan antara ketentuan Undang undang yang mensyaratkan mobil jabatan mendungkung tugas tugas sebagai ketua DPR. “Namun menurut KPK harus kembalikan, ya harus kita kembalikan,” tambah Yunus. [wen/loy]