JAYAPURA, PapuaSatu.com – Steve Dumbon menyatakan bahwa ada dokumen bebas pidana yang diserahkan saat pendaftaran oleh bakal calon wakil gubernur Papua yang memang tidak pernah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.
“Beliau (bakal calon wakil gubernur Papua) pada saat pendaftaran memang menggunakan surat keterangan bebas pidana dan tidak dicabut hak pilihnya, ” ungkapnya.
Dan setelah dicurigai serta dilaporkan masyarakat, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Setelah kami mencurigai ternyata memang surat itu tidak dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura, ” lanjutnya.
Setelah ada tanggapan masyarakat bahwa calon yang bersangkutan itu menggunakan dokumen palsu, pihaknya kemudian mendapat surat terbaru dari Pengadilan Negeri Jayapura.
“Setelah kami klarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura didapatlah surat yang terbaru berdasarkan surat domisili dan mungkin juga kependudukan, ” jelasnya.
Yang kemudian, dengan dasar putusan MK yang memberi kesempatan perbaikan dokumen calon hingga tanggal 21 September 2024, kemudian dokumen terbaru tersebut diupload ke aplikasi Silon.[yat]