SENTANI, PapuaSatu.com – Klemens Hamo, SIP, MH diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura yang digelar di salah satu hotel di Sentani, Senin (20/11/2023).
Meski Klemens Hamo hadir dan masih berstatus Ketua DPRD, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R.N. Sorontouw.
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. Derek T. Wouw, M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPD Partai Nasdem dan DPP Partai Nasdem tentang pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sisa masa jabatan 2019-2024.
Selain itu, Sekretaris Dewan juga membacakan SK Nomor 8 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura masa jabatan Tahun 2019-2024.
Dalam SK tersebut, menyatakan pemberhentian Klemen Hamo dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, dan menetapkan Cyntia R. Talantan sebagai penggantinya.
Saat ditemui usai sidang, Derek T. Wouw mengungkapkan akan langsung memproses surat pengusulan hari ini (Senin, 20/11/23) juga dan langsung menyerahkan kepada Pj. Bupati Jayapura yang akan melanjutkan ke Pj. Gubernur Papua.
Yang mana, kewenangan penerbitan SK pergantian Ketua DPRD definitif yang baru adalah oleh Pj. Gubernur Papua.
“Karena besok (Selasa, 21/11/23) itu libur, kami usahakan hari ini,” ungkapnya.
Dikatakan, hal itu mengingat kesempatan Pj. Bupati melanjutkan surat pengusulan tersebut ke Pj. Gubernur Papua adalah satu minggu. Dan Pj. Gubernur Papua juga sesuai aturan satu minggu untuk menerbitkan SK pejabat definitif.
Sementara itu, waktu untuk pelaksanaan persidangan di DPRD Kabupaten Jayapura di tahun 2023 akan berakhir tanggal 30 November 2023.
Kalau sampai tidak terjadi pergantian sampai jeda waktu antara tangal 20-30 November 2023, maka paripurna pengesahan baru bisa dilaksanakan di Bulan Januari 2024.[yat]