
SENTANI, PapuaSatu.com – Keberhasilan mendapatkan kodefikasi kampung adat oleh negara atas 14 kampung di Kabupaten Jayapura merupakan cerita panjang dan kebanggaan tersendiri yang akan dikenang sepanjang masa.
Yang mana, kodefikasi oleh negara atas 14 kampung di Kabupaten Jayapura yang secara resmi diterima Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Jumat (19/8/22).
Berikut kisah perjuangan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bersama warga dalam memperjuangkan hak masyarakat adat sejak Tahun 2000 silam.
“Ada satu tim yang lakukan kerja sama dengan Universitas Cenderawasih, sosialisasi dari distrik ke distrik, dengan konsep pemerintahan asli di Kabupaten Jayapura, dokumentasi perjalanan itu masih tersimpan,” cerita Mathius Awoitauw dalam sambutannya usai menerima kodefikasi.
Hal itu berlangsung dalam waktu cukup panjang hingga Tahun 2008 dilakukannya audiens masyarakat adat maupun pemuda dan perempuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
Perjuangan itu terus dilakukan karena pemerintah pusat dinilai belum memberikan perhatian atau keberpihakan.
Menjelang pemilu Tahun 2011, masyarakat adat Kabupaten Jayapura terus menyuarakan haknya.
Kemudian, setelah terpilih sebagai Bupati Jayapura pada periode 2012-2017, Mathius Awoitauw konsisten mengabil sikap bagi masyarakan adat lewat kebijakan dan terobosan.
“Dua periode saya pimpin, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pertama adalah pengakuan hak masyarakat adat,” katanya
Setelah Otonomi Khusus (Otsus) hadir di Papua pada Tahun 2001, kemudian muncul Perdasus 22 dan 23 Tahun 2008 memerintahkan bupati dan wali kota membentuk tim kajian untuk melakukan pemetaan wilayah adat dan profil masyarakat adat.
“Yang diraih hari ini bukan perjuangan yang baru tetapi sudah terlalu lama,” tegas Bupati Mathius.
Tidak sia-sia, dua kampung adat berhasil dibentuk, yakni Kampung Negebei di Distrik Rafenirara dan Kampung Bundru di Distrik Yapsi.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat adat di daerah yang termasuk pedalaman, kata Mathius Awoitauw, hingga memunculkan perasaan bagi masyarakat seperti hidup dalam kubur yang sepi.
“Pada saat itu ada tokoh masyarakat adat yang mengatakan, kami di kubur hidup-hidup bertahun tapi kami tidak pernah mati,” cerita Mathius Awoitauw.
Kehadiran pemerintah untuk menetapkan kampung adat dan pengakuan atas sistem pemerintahan adat yang ada, mengangkat masyarakat dari tidur yang panjang.
Saat ini Pemerintah pusat telah memberikan pengakuan bahwa masyarakat masih ada.
“Kitorang Ada” pun diambil menjadi slogan untuk Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-VI yang akan berlangsung di Kabupaten Jayapura pada 24-30 Oktober mendatang.
Menurutnya, kekhususan yang diberikan melalui UU Otsus yang hanya ada di dua wilayah Indonesia, yaitu Aceh berdasarkan agama dan Papua berdasarkan adat istiadat dan budaya, memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Papua.
Kehadiran 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura pun menarik perhatian Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang akan melakukan kajian dan penelitian, yang akan membentuk Badan dan Riset Inovasi Daerah (BRIDA), dan akan berkolaborasi dengan kantor Litbang Kabupaten Jayapura.[yat]