Komisi I DPR Papua Sampaikan Lima Rekomendasi Hasil Reses Tahap II

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, dan HAM, menyampaikan lima rekomendasi hasil Reses Tahap II tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua.

‎Penyampaian rekomendasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR Papua terkait laporan hasil Reses Tahap II dan laporan Pansus Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua pada Senin, 8 September 2025.

‎Anggota Komisi I DPR Papua, Hermes Hein Ohee, SE, yang membacakan laporan tersebut mengatakan bahwa rekomendasi disampaikan berdasarkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) III.

‎“Rekomendasi ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab DPR Papua terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah Dapil III, terutama dalam bidang pemberdayaan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Hermes.

‎Adapun lima poin rekomendasi yang disampaikan Komisi I DPR Papua adalah sebagai berikut:

‎Pertama, jelas Hermes, pembentukan koperasi simpan pinjam sebagai sarana bantuan modal bagi ibu rumah tangga untuk mengelola usaha kecil.

‎Kedua, dukungan untuk pengembangan kerajinan ukiran kulit kayu (Kombouw), termasuk fasilitasi dalam pemasaran produk.

‎‎”Kemudian, Ketiga, pemberian bantuan meja dagang dan modal usaha penjualan pinang bagi pelaku usaha kecil, ” jelasnya.

‎Keempat, pelatihan dan bimbingan bagi pramuwisata guna meningkatkan kapasitas di sektor pariwisata lokal, ” ujarnya.

‎Kelima, penguatan kerjasama dengan instansi terkait, guna mendukung pelaksanaan program-program tersebut.

‎Hermes menambahkan, usulan dan masukan hasil reses ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam program/kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 maupun APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Selain itu, hasil reses yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota akan disampaikan sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing. [loy]