JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Jayapura Kota, dalam menangani kasus dugaan aksi separartis dalam proses PPKMB Fakulas FISIP Universitas Cenderawasih.
Hal itu karena, menurut penilaian Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, langkah yang digunakan adalah berupa pendekatan soft.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan langkah Polres Jayapura Kota, saat memintai keterangan Ketua BEM Uncen Feri Kombo dan salah satu Panitia PPKMB Fisip Uncen, Agus Helembo, Kamis (16/8/2018).
“Saya pikir polisi melakukan kewenangan dengan baik, apa yang dilakukan di lingkungan kampus itu dalam pandangan Polisi itu bertentangan dengan prinsip Negara, kita memberi apresiais kepada polisi dan rektor yang menjemput mereka, dan kedua adik tersebut yakni ketua BEM dan salah satu panita ini sesuatu yang baik,” jelasnya.
Ramandey menjelaskan ,Komnas HAM saat mendapat laporan terkait pemeriksaan Ketua BEM Uncen, Feri Kombo dan salah satu panita PPKMB Fisip Uncen Agus Helembo, langsung mendatangi Polres Jayapura Kota serta melihat dan mendampingi keduanya selama proses pemeriksaan di Mapolres Jayapura Kota.
“Sejak tadi sore (Kamis, 16/8/2018) kami mendapat laporan kalau kemudian ada dua orang diambil, kami sudah datangi Polres dan melihat dua orang ini,” ungkapnya.
Mereka, lanjutnya, diperkakukan baik dan cukup kooperatif, Komnas HAM diberi kesempatan untuk melihat dan mendampingi mereka.
Diakuinya, Komnas HAM telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, dan menurut Komnas HAM penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan kampus memiliki otonomi di lingkungan kampus.
Namun bagi Polisi, tentunya apa yang dilakukan Ketua BEM Uncen, Feri Kombo dan salah satu panita PPKMB Fisip Uncen Agus Helembo di lingkungan kampus adalah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip Negara.
“Secara prinsip bahwa sepanjang polisi tidak melakukan represif yang berlebihan , itu sesuatu yang biasa, Komnas HAM telah melakukan klarifikasi, dan apa yang dilakukan oleh Polisi persuasif dan kooperatif, lalu prinsipnya penegakan hukum menjadi penting,” jelasnya.[yat]