Komnas HAM Mengapresiasi Polisi dalam Penaganan Kasus Dugaan Aksi Separartis di Uncen

1560
Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frtis Ramandey
Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frtis Ramandey

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, memberikan apresiasi  terhadap langkah Polres Jayapura Kota, dalam menangani kasus dugaan aksi separartis dalam proses PPKMB  Fakulas FISIP Universitas Cenderawasih.

Hal itu karena, menurut penilaian  Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, langkah yang digunakan adalah berupa pendekatan soft.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan langkah Polres Jayapura Kota,  saat memintai keterangan Ketua BEM Uncen Feri Kombo dan salah satu Panitia PPKMB Fisip Uncen, Agus Helembo, Kamis (16/8/2018).

“Saya pikir polisi melakukan kewenangan dengan baik, apa yang dilakukan di lingkungan kampus itu  dalam pandangan Polisi itu  bertentangan dengan prinsip  Negara, kita memberi apresiais kepada polisi dan rektor yang menjemput mereka,  dan  kedua adik  tersebut yakni ketua BEM dan  salah satu panita ini sesuatu  yang baik,” jelasnya.

Ramandey menjelaskan ,Komnas HAM saat mendapat laporan terkait pemeriksaan Ketua BEM Uncen, Feri Kombo dan  salah satu panita PPKMB Fisip Uncen Agus Helembo, langsung mendatangi Polres Jayapura Kota  serta melihat dan mendampingi keduanya selama proses pemeriksaan di Mapolres Jayapura Kota.

“Sejak tadi sore (Kamis, 16/8/2018) kami mendapat laporan kalau kemudian ada dua orang diambil, kami sudah datangi Polres dan melihat dua orang ini,” ungkapnya.

Mereka, lanjutnya, diperkakukan baik dan cukup kooperatif, Komnas HAM diberi kesempatan untuk  melihat dan mendampingi mereka.

Diakuinya, Komnas HAM telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut,  dan menurut Komnas HAM penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan kampus memiliki otonomi di lingkungan kampus.

Namun bagi Polisi, tentunya apa  yang dilakukan Ketua BEM Uncen, Feri Kombo dan  salah satu panita PPKMB Fisip Uncen Agus Helembo di lingkungan kampus  adalah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip  Negara.

“Secara prinsip bahwa sepanjang polisi tidak melakukan represif yang berlebihan , itu sesuatu yang biasa, Komnas HAM  telah melakukan klarifikasi, dan apa yang dilakukan oleh Polisi persuasif dan kooperatif, lalu prinsipnya penegakan hukum menjadi penting,” jelasnya.[yat]