Kompetensi Para Kepala OPD Dievaluasi, Wakil Bupati Sebut Bila Tidak Kompeten Diganti

SENTANI, PapuaSatu.com – Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalani uji kompetensi dalam kepemimpinannya.

Hal itu dengan digelarnya pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Senin (23/2/26).

Evaluasi kinerja yang melibatkan tim penguji dari Pemerintah Provinsi Papua dan Universitas Cenderawasih, dibuka Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, SH mewakil Bupati Jayapura.

Saat ditemui wartawan, Wakil Bupati Haris Yocku mengungkapkan bahwa bila hasil evaluasinya menyatakan tidak kompeten, sangat mungkin dilakukan penggantian pejabat dimaksud.

“Tentu, karena hari ini setelah uji kompetensi, besok itu ada evaluasi,” ungkapnya.

Evaluasi kinerja tersebut, kata Wakil Bupati, bertujuan mengukur kualitas sejauh mana seseorang itu memimpin sebuah dinas atau organisasi ASN itu, yang wajib dilaksanakan untuk setiap pejabat yang sudah bekerja di atas lima tahun.

“Tidak mungkin orang duduk di sana baru tidak bikin apa-apa, terus dia tetap ada di situ. Kan tidak bisa,” tegasnya.

Wakil Bupati Haris Yocku berharap evaluasi kinerja tersebut bisa berdampak betul untuk masyarakat.

Dikatakan, para penguji bekerja secara independen tanpa intervensi dari Bupati Jayapura dan Wakil Bupati Jayapura.

“Pak Bupati, dan saya, kami tidak akan intervensi pelaksanaan ini. Oleh karena itu untuk panitia seleksi atau yang melakukan tes pada hari ini, kami juga berharap untuk harus jujur dan betul-betul bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) selaku penguji yang merupakan Guru Besar dari Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Agustinus Fatem, M.T. mengungkapkan bahwa hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi apakah pejabat dimaksud memiliki kompetensi memimpin di OPD terkait.

“Nanti Pansel akan menilai apakah kompetensi mereka masih sesuai dengan jabatan yang diduduki sekarang, ” ungkapnya.

Karena itu, bisa saja pejabat terkait akan tetap dalam jabatannya ataupun harus pindah, dan bahkan tidak lagi menjabat bila memang tidak kompeten dan tidak lagi dibutuhkan.[yat]