
JAYAPURA, PapuaSatu.com – KONI Papua mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Provinsi) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua kepada Bapemperda DPR Papua.
Pengusulan Revisi tersebut dibahas lalu menyerahkan draf revisi Perdasi oleh Ketua KONI Papua, Kenius Kogoya didampingi pengurus KONI Papua kepada Ketua Bapemperda,DPR Papua, Adam Arisoy, pada Senin 17 Maret 2025.
Kepada wartawan, Kenius Kogoya, mengatakan, KONI Papua mengusulkan terkait dengan revisi perdasi nomor 14 tahun 2023.
Usulan itu, menurutnya, karena muatan dari perdasi itu sangat bertentangan dengan undang-undang diatasnya, yaitu, undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Lalu kemudian juga PP 46 2024 tentang penyelenggaran olahraga.
“Ini sangat bertolak belakang dan itu undang-undang di bawah tidak boleh menabrak undang-undang yang lebih tinggi. Oleh karena itu kami mengajukan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap perdasi ini,” ujarnya.
Menurut Kenius, selama ini, dirinya sebagai pelaku pelaksana di organisasi KONI merasa tidak pernah diundang atau membicarakan terkait perdasi ini. “Kami tidak tahu dari mana naskah akademiknya. Siapa yang buat naskah akademiknya,” ujarnya.
Kenius menuturkan, bahwa dalam kepengurusan KONI, pihak Kampung melibatkan melalui kerjasama KONI dengan fakultas ilmu keolahragaan yang selama ini sudah berjalan.
“Pihak Kampus Sendiri mereka tidak tahu naskah itu dari mana. Oleh karena itu kami mendesak kepada DPR untuk perlu dilakukan revisi terhadap perdasi 14 tahun 2023.
Dikatakan, banyak hal yang termuat dalam perdasi itu, terutama penyelenggaraan olahraga prestasi yang selama ini di urus oleh KONI, namun dalam Perdasi itu akan dibentuk Komisi Olahraga yang beranggotakan 7 orang yang akan mengurus olahraga prestasi.
“Jadi, ini agak sedikit rancu dengan undang-undang nomor 11 tahun 2022. Karena itu sudah jelas berbicara bahwa untuk olahraga prestasi itu yang ngurus itu adalah komite nasional di provinsi itu ada komite nasional olahraga KONI sebutan lainnya,” tukas Kenius.
Kenius menegaskan, sampai saat ini Perdasi tidak mengetahui apakah sudah di jalankan atau tidak. Hal itu dibuktikan karena KONI Papua sampai saat ini tidak diberikan anggaran atau hibah dari Provinsi Papua.
“Apakah karena ada Perdasi ini atau faktor lain, kami tidak tahu. Jadi, pembinaan olahraga di Papua pun tidak berjalan, yang seharusnya tahun ini kita sudah menyelenggarakan iven Pekan Olahraga Provinsi,” tegasnya.
Jika bicara pembinaan olahraga, lanjut Kenius, selalu berjenjang dari tahun ke tahun, bahkan tahun depan sudah masuk untuk Pra PON lewat kejurnas, yang kemudian ada single iven dari semua cabor.
“Kalau tidak, atlet-atlet yang kita bina selama ini bisa memilih hal lain jika kita tidak bina terus, sehingga ini kami sangat sayangkan. Nah, dengan revisi ini ada niat baik untuk sama-sama mengurus olahraga, sama-sama membangun Tanah Papua dengan olahraga,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Papua Adam Arisoy mengakui jika Bapemperda mendorong 5 raperdasi yang akan diparipurnakan dalam rapat paripurna DPR Papua yang rencana dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025. [loy]