JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra terpaksa digiring ke Hotel Prodeo (rumah tahanan) Polda Papua atas dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2018.
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari mengungkapkan, penahanan Sekda Keerom ini karena terlibat kasus penyalahgunaan dana bantuan modal usahadan bantuan sosial kepada masyarakat anggaran bantuan sosial sebesar Rp18,8 Miliar lebih.
“Bukti semua sudah jelas, ini sudah merugikan negara. Total anggaran bansos ini sebenarnya Rp24 Miliar tapi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Rp18,2 Miliar tadi,” jelasnya kepada Wartawan di Jayapura Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut dikatakan Ade Sapari, sebelumnya sekda Keerom ini menjabat sebagai kepala BPKD Keerom, lebih jelasnya
kasus ini juga merupakan hasil pemeriksaan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKD) tahun 2018.
“Jadi kasus ini sebenarnya waktu dia menjabat kepala BPKD, setelah kami kumpulkan bukti-bukti dan benar dia ditetapkan sebagi tersangka karena anggaran sebesar itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Papua telah memeriksa 18 orang saksi. Sebagai upah atas perbuatannya Sekda Keerom dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. [tania]