KPU Kabupaten Jayapura Putuskan Hanya 5 TPS Yang PSU, Ini Penjelasan KPU

572
Lodik Ap, Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Devisi Sosialisasi, Partisipasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM
Lodik Ap, Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Devisi Sosialisasi, Partisipasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM

SENTANI, PapuaSatu.com – Dari 53 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), oleh KPU Kabupaten Jayapura diputuskan hanya 5 TPS yang dilaksankan PSU.

Lodik Ap, Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Devisi Sosialisasi, Partisipasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM mengungkapkan bahwa keputusan tersebut setelah pihaknya memanggil 53 KPPS untuk klarifikasi.

Dan setelah melakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno untuk menentukan TPS mana saja yang diputuskan untuk dilakukan PSU.

“Dari rapat itu kami menetapkan bahwa hanya 5 TPS yang kita lakukan PSU,” ungkapnya kepada wartawan di Sentani, Jumat (23/02/24).

Lima TPS tersebut, masing-masing tiga TPS (TPS 01, TPS 02 dan TPS 03) di Kampung Bambar, TPS 03 Sereh, dan TPS 01 di Sosiri.

Kelima TPS tersebut diagendakan dilaksanakan PSU besok (Sabtu, 24/2/24) yang merupakan batas akhir pelaksanaan PSU.

Di waktu bersamaan, juga dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk satu TPS di Kampung Wandayawan, karena saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 terjadi kekurangan sekitar 30 lembar surat suara.

Dengan demikian, ada 48 TPS yang sesuai rekomendasi Bawaslu untuk dilaksanakan PSU, oleh KPU tidak dilaksanakan, karena setelah dikonfirmasi kepada KPPS diketahui bahwa tidak ada pelanggaran sesuai yang muncul di dalam rekomendasi.

Selain itu, pihak KPU yang terkendala dalam hal ketersediaan anggaran dan keterbatasan waktu.

“Waktu kita kan batas akhir pelaksanaan PSU itu 10 hari setelah pencoblosan,” jelas Lodik.

Sehingga rentang waktu untuk melaksanakan PSU hanya tiga hari sejak rekomendasi Bawaslu masuk.

Sementara, untuk pencetakan surat suara dilakukan di Kabupaten Jombang, Profinsi Jawa Timur.

“Jadi dengan berbagai pertimbangan, akhirnya kami tetap melaksanakan PSU tapi tidak 53 TPS,” ujarnya.

Untuk pelanggaran, KPU memilih yang memang terjadi pelanggaran yang signifikan, seperti sisa surat suara yang dibagi habis, yang seharusnya dikembalikan.

“Sisa surat suara itu kan harus dikembalikan, tetapi beberapa saksi dan masyarakat setempat memaksa, sehingga petugas kami tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.[yat]