KPU Kabupaten Jayapura Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

175

SENTANI, PapuaSatu.com – Melalui sidang pleno terbuka yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sentani, Minggu (11/8/24), KPU Kabupaten Jayapura mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 nanti.

Pleno tersebut untuk mengesahkan DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Pada pleno yang diikuti 19 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan aparat keamanan TNI dan Polri.

Dari rekapitulasi DPS tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten yang tersebar di 19 Distrik yang terdapat 326 TPS, jumlah pemilih ada 130513, terdiri dari pemilih laki-laki dan pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi DPS akan dibawa di Rapat Pleno tingkat provinsi.

“Setelah ini tentunya kita akan melakukan pleno lagi di tingkat provinsi sebagaimana jadwal yang ada,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai pleno.

Data DPS tersebut mengalami pengurangan sekitar tiga ribu lebih, dengan berbagai sebab, seperti data ganda, data pindah keluar, data meninggal, dan lain sebagainya.

Data tersebut masih akan berubah lagi, karena masih akan ada rekapitulasi ulang, selanjutnya diumumkan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 17-28 Agustus 2024.

“Tentunya nanti akan ada perubahan, karena ada ruang atau masukan dari masyarakat terhadap DPS,” jelasnya.

Rekapitulasi DPS sempat mendapat koreksi dari Bawaslu Kabupaten Jayapura, yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, karena terjadi perbedaan data antara di berita acara yang dipegang Bawaslu dengan yang dibacakan pada pleno, yakni untuk Distrik Airu di berita acara yang dipegang Bawaslu tertera 1077 pemilih yang dibacakan 1105 pemilih dan di Distrik Namblong tertera 2613 pemilih menjadi 2618 pemilih.

Koreksi juga muncul terkait adanya satu rumah yang tidak terdata, karena selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Coklit yang bersangkutan tidak pernah di rumah.[yat]