JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dalam sidang pleno penentuan hasil pemilu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua, ada 55 nama caleg yang ditetapkan, dalam rapat pleno di Gran Abe Hotel, Rabu (14/8/19).
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, mengatakan 55 anggota yang sudah dibacakan, dan mulai besok (15/8/2019) bisa bergegas menyiapkan LHKPN kepada KPU Provinsi Papua.
“Setelah pleno ini, caleg yang sudah di sebutkan namanya segera menyerahkan LHKPN paling lambat 7 hari dimulai dari hari esok,” katanya kepada awak media disela-sela pleno.
Ia menegaskan bila dalam kurun waktu 7 hari tidak diserahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Bila ada calon yang sudah ditetapkan tadi namun tidak menyerahkan, KPU tidak menyertakan namanya kepada Gubernur untuk selanjutnya diproses untuk pelantikan,” tegasnya.
Theo juga mengungkapkan, bahwa keputusan hari ini adalah keputusan final dari MK.
“Keputusan MK sudah final. Berdasarkan itu, selama 5 hari kami KPU di seluruh Indonesia khususnya KPU Provinsi Papua yakni 29 kabupaten/kota dan 1 provinsi selama 5 hari melakukan penetapan perolehan kursi parpol dan ini hari terakhir,” tutupnya.[ayu]