JAYAPURA, PapuaSatu.com – KPU Provinsi Papua menetapkan jumlah pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 berjumlah 750.959 Pemilih.
Jumlah pemilih tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, di Kantor KPU Papua, Minggu (22/9/24).
Jumlah tersebut terdiri 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan yang akan memilih di 2.023 TPS yang ada di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Papua.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengungkapkan bahwa perubahan masih mungkin terjadi, karena pihaknya membuka ruang kepada pemilih yang mengajukan pindah tempat memilih.
“Setelah penetapan DPT ini kita memberi kesempatan atau peluang kepada mereka-mereka yang ingin pindah memilih, tapi masih di dalam areal Papua ya,” jelasnya.
Hasil DPT tersebut, kata Stev Dumbon akan dibawa ke pusat untuk diplenokan di KPU Pusat.[yat]