KPU RI Dinilai Lakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Kecurangan Saat Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo

214
mpaikan oleh Anike Wadi, S.Sos
mpaikan oleh Anike Wadi, S.Sos

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara dan Yahukimo untuk periode 2024-2029 menilai Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan Pembiaran terhadap ketua Tim Seleksi (Tomsel) calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo.

Hal tersebut disampaikan oleh Anike Wadi, S.Sos sambil menyerahkan surat pernyataan kepada media ini, di Abepura, Jayapura, Papua, Jumat (08/12/2023).

“Ia jadi inti dari isi surat pengaduan atau pernyataan yang tadi kami serahkan copy-an itu berdasarkan beberapa dasar hukum Undang-Undang NOMOR 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalam Undang-Undang dan pasal-pasal yang kami cantumkan di dalam surat pernyataan kami itu jelas. Namun Timsel banyak hal yang mereka Lalai,” ungkap Anike Wadi.

Lanjut Anike merupakan anggota KPU bagian teknis penyelengara Kabupaten Tolikara, merasa kesal dengan sikap ketua tim seleksi yang kurang profesional hingga melakukan kecurangan dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo selama dua bulan kemarin, dan KPU RI telah melakukan pembiaran.

“Kalau mau bukti, kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat tentang ketua Timsel yang telah melakukan kecurangan terhadap beberapa berkas milik calon anggota KPU termasuk saya dan pak Jundi Wanimbo punya. Maka KPU RI harus mengambil tindakan ini,” tandasnya.

“Kami sebagai putra daerah mempunya penghalaman yang cukup banyak dalam peraturan KPU, akan terus menyuarahkan. Karena seharusnya KPU RI telah ketahui tentang kasus yang kami bicara ini melalui beberapa aksi spontan bahkan pemalangan yang kami lakukan dalam dua bulan kemarin. Kan sebelumnya aksi kami tersebut telah direspon baik oleh KPU RI. Dan hasilnya beberapa tahapan seleksi sudah diambil alih oleh KPU RI hingga tahap seleksi ke 20 besar,” sambung Anike.

“Jadi kami akan antar surat pernyataan ini kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Anggota KPU RI Korwil Papua Pegunungan, Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kepala Bidang SDM KPU RI,” tutupnya.

Sementara, isi dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia, peserta menyatakan ketidakpuasan terkait sejumlah proses seleksi yang dianggap tidak transparan dan profesional.

Peserta seleksi, Jundi Wanimbo dan Anike Wadi, menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur yang terjadi dalam seleksi tersebut.

Mereka meragukan kinerja Tim Seleksi yang dianggap tidak bekerja secara terbuka dan profesional sejak tahapan awal, yakni seleksi berkas dan administrasi.

Dalam surat tersebut, peserta juga menyinggung seruan aksi dan demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah peserta seleksi serta masyarakat di Tolikara dan Yahukimo.

Seruan tersebut meminta agar proses seleksi administrasi dibuka secara transparan dan menuntut penghentian sementara oleh KPU RI untuk tahapan seleksi.

Puncak ketidakpuasan muncul saat Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara pada 4 Desember 2023.

Dalam pengumuman Nomor 006/TIMSELKK-GEL.9-Pu/05/95/2023, Jundi Wanimbo dan Anike Wadi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan.

Pada 26 November 2023, Tim Seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dan psikologi, memilih 20 peserta dengan nilai tertinggi.

Namun, peserta mempertanyakan transparansi proses seleksi dan meminta KPU Republik Indonesia membatalkan hasil pengumuman tersebut.

Dalam surat pernyataan, peserta menyampaikan lima poin tanggapan dan alasan ketidakpuasan, antara lain keraguan terhadap kinerja Tim Seleksi, ketidaknetralan tim, dan kurangnya pertimbangan terhadap keterwakilan perempuan dalam menentukan hasil tes.

Mereka juga meminta KPU RI untuk membatalkan hasil seleksi dan melibatkan mereka dalam uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh KPU RI.

Surat pernyataan ini juga disertai tembusan kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Anggota KPU RI Korwil Papua Pegunungan, Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kepala Bidang SDM KPU RI.

Demikian isi surat pernyataan yang mau diserahkan ke KPU RI dan diharapkan ditanggapi serius. Polemik seleksi anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Papua.[Miki]