Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Daerah di Pelabuhan Jayapura

207

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Upaya pengiriman Narkotika melalui Pelabuhan Jayapura dengan tujuan beberapa wilayah lain terus dilakukan oknum pengedar.

Kali ini Narkotika seberat 700 gram yang berupaya diselundupkan menggunakan KM. Labobar yang sandar di Pelabuhan Jayapura Hari Rabu (11/9/24) berhasil digagalkan aparat Satuan Polair Polresta Jayapura Kota bersinergi bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.

Seorang pria berinisial WP (39) warga Kabupaten Yapen yang tiba di Kota Jayapura gunakan Kapal KM. Labobar langsung dibekuk usai bertransaksi di sekitar Pelabuhan ketika hendak kembali naik di atas kapal.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Polair AKP L. Kordiali, S.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

“Jadi, awalnya anggota kami yang lakukan pengamanan penumpang kapal naik dan turun di wilayah Pelabuhan bersama personel Polsek KPL Jayapura ketika mengamati gerak-gerik penumpang kemudian mencurigai WP yang berada di Dek IV tangga naik dengan gunakan tas punggungnya,” ungkap Kasat.

Lanjutnya, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan benar saja kecurigaan yang muncul, dari dalam tasnya ditemukan satu kantong plastik hitam yang dililit dengan handuk berisikan daun kering atau ganja.

“Saat diperiksa, dari dalam tas WP ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang dililit handuk, dimana isi kantong tersebut adalah ganja, selain itu ditemukan juga satu plastik klip bening ukuran kecil berisikan ganja,” kata Kasat.

AKP Kordiali menuturkan, WP langsung di giring ke Mapolsek KPL Jayapura untuk diamankan.

Total barang bukti ganja yang dibawa oleh WP yakni dikemas di dalam 14 plastik bening ukuran besar, 25 plastik bening ukuran sedang dan satu plastik bening ukuran kecil dengan total keseluruhan 700 gram atau setengah kilogram lebih.

“Dari hasil pemeriksaan awal, WP merupakan kurir yang diutus dari Serui Kabupaten Yapen untuk ke Kota Jayapura mengambil barang haram tersebut, dimana dibelinya seharga 2 juta rupiah, kemudian ia langsung balik gunakan kapal yang sama kembali ke tempat asalnya di Serui. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh WP ini sudah yang kedua kalinya, dimana ketika sampai di Serui nanti dia akan diupah 1 juta rupiah,” tutur AKP Kordiali.

Ia juga menambahkan, tentunya untuk lebih jelas nantinya akan tertuang di hasil pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota setelah diserahkan pihaknya.[yat]