JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bawaslu Provinsi Papua berkomitmen untuk memberikan sanksi keras untuk Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan dalam pada pemilu 2019.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Infandi saat menggelar apel patroli pengawasan anti politik uang saat masa tenang pemilu. “Saya mau tegaskan disini bahwa tentu ada konsekuensi atau sanksi bila terbukti maka akan di diskualifikasi dan akan diberikan sanksi pidana dan denda,” tegasnya kepada wartawan usai apel, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan Bawaslu siap melakukan patroli politik uang guna menciptakan pemilu yang bersih dan damai. “Kami akan melakukan pengawasan patroli dan kami maksimalkan dalam beberapa hari ini agar tidak ada serangan fajar,”katanya.
Maka Metusalak menghimbau kepada para caleg agar jangan melakukan politik uang sebab pemilu kali ini sangat berbeda dan ketat. “Sekalipun anda telah menang dan terpilih namun jika terbukti anda melakukan pelanggaran tersebut makan anda akan di diskualifikasi,”himbaunya tegas.
Selain itu Metusalak menegaskan, pihaknya sedang melakukan beberapa tugas yakni mengawas pendistribusian logistik dan KPPS. “Kami fokus kepada pengawasan distribusi logistik dari kabupaten ke distrik dan dari distrik ke KPPS,” jelasnya.
Bahkan pihaknya akan memperkuat pengawasan di tingkat KPPS yang merupakan ujung tombak perhitungan suara dengan jumlah personil 35 orang sudah termasuk komisioner dan staff.
Tak hanya itu, Bawaslu juga memberikan pelatihan kepada para saksi-saksi yang bertugas dalam pemilu nanti. “Buka hanya saksi dari parpol saja , kami juga akan melakukan pelatihan kepada saksi perorangan atau saksi caleg,”tutupnya. [ayu]