,JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sebanyak tujuh orang warga Negara Papua New Guinea (PNG) ditahan oleh Direktorat Polairud Polda Papua, karena kedapatan melanggar undang-undang keimigrasian.
Ketujuh orang warga PNG tersebut, masing-masing berinisial XK (29), FN (31), DW, SW (29), JJH (33), EN (34), dan MT (48), ditangkap di perairan laut Jayapura dalam perjalanan lewat laut saat menuju Argapura Pantai.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM. Kamal didampingi Kasi Sidik Subdit Gakkum Polda Papua, AKP Sakka kepada wartawan di Press Room Polda Papua, Selasa (16/7/2019) mengungkapkan, bahwa ketujuh warga PNG tersebut statusnya telah tersangka.
“Seluruh pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana keimigrasian pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 dan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 Juta,” ungkapnya.
Hal itu, karena ketujuh tersangka kedapatan memasuki wilayah Negara Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, seperti Pasport, Visa, ataupun kartu lintas batas.
Ketujuh tersangka, ditangkap dalam dua kali patroli, yakni tersangka JJH (33), EN (34), dan MT (48), ditangkap pada tanggal 8 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 WIT.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni berinisial XK (29), FN (31), DW, SW (29), ditangkap pada Tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 WIT.
Dari ketujuh tersangka, aparat Polairud Polda Papua mengamankan longboat dan mesin tempel sebagai barang buktinya.
Sedangkan barang bawaannya, adalah barang kebutuhan sehari-hari yang sifatnya legal.[yat]