JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dua calon legislative Kota Jayapura daerah Pemilihan I, distrik Jayapura Selatan dari Partai Berkarya mempertanyakan kinerja Bawaslu Kota Jayapura kepada Bawaslu Provinsi Papua atas hasil keputusan pleno rekapitulasi KPU Kota Jayapura beberapa bulan lalu.
Jordan Alexander Runtuboy salah satu caleg DPRD Kota Jayapura Dapil I dari partai Berkarya menyebutkan, banyak pelanggaran yang dilakukan ditingkat PPD pada pemilihan legislative yang berlangsung sejak 17 April 2019.
“Atas pelanggaran itu, kami sudah melaporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura sejak penetapan Pleno ditingkat KPU Kota Jayapura. Namun laporan itu tidak ada tindaklanjut hingga sekararang,” ujar Jordan kepada wartawan ketika mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua, pada Kamis (18/7/2019) petang.
Jorban mengakui, dirinya bersama rekannya Andre Willy Fonataba yang juga caleg dari Partai Berkarya Dapil I distrik Jayapura Selatan mendatangi Bawaslu Provinsi untuk memberikan ketegasan terhadap Bawaslu Kota Jayapura atas laporan yang sudah dilaporkan sejak penetapan Pleno beberapa bulan lalu.
Dikatakan, berkas dan alat bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelanggara di tingkat PPD sudah diserahkan ke Bawaslu, termasuk AS yang terlibat ditingkat PPD, KPPS dan TPS.
“ Kami juga punya alat bukti kuat dari hasil penolkkan dari Bawaslu atas hasil rekapitulasi serta sertifikasi perolehan suara partai Berkarya Dapil I, distrik Jayapura selatan. Kami partai berkarya pada pemilihan lalu ada pada posisi ke enam, namun sampai pada pleno tingkat KPU Kota ada di posisi ke 11. Ini yang membuat kami merasa ada manipulasi data dalam proses pemilihan kemarin,” katanya.
Sementara itu, Caleg DPRD Kota Jayapura dari Partai Berkarya daerah pemilihan Andre Willy Fonatba menyebutkan, hasil yang ditetapkan oleh KPU Kota di hotel Aston pihkanya merasa kurang puas karena hasil yang ditetapkan sampai dibawa ke Provinsi hingga ke tingkat pusat tidak sesuai data rill di lapangan.
“Data ril di lapangan menunjukan menunjukan bahwa partai berkarya itu ada di ururtan ke enam dari 10 kursi, namun begitu sampai pada pleno KPU Kota tiba-tiba berada di urutan ke 11. Ini sangat rancuh kenapa data yang dikeluarkan tidak sama dengan perhitungan di tingkat distrik,” tukasnya.
Bukti ril tersebut dikuatkan ketika pada pendatangangan hanya 2 orang dari lima orang PPD yang terlibat melakukan penandatangan. “Ini menunjukan bahwa kita merasa tidak sesuai apa yang ada hasil di lapanga. Jadi hasil DA1 tidak sesuai namun dipaksakan sampai ke KPU,” ujarnya.
Sementara KPU Kota Jayapura sendiri tidak mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, padahal KPU punya kewenangan untuk membatalkan hasil keputusan ditingkat PPD. Nah, ini mereka tetap jalan saja sampai rekapitulasi di tingkat Provinsi,” katanya dengan kesal.
Menariknya lagi, lanjut Andre, Bawaslu Kota tertanggal 16 Mei 2019 lalu mengeluarkan surat kepada Ketua KPU Pota Jayapura perihal pernyataan keberatan tidak dapat menerima proses hasil rekapitulasi, hasil perhitulngan perolehan suara di tingkat distrik Jayapura Selatan.
“Di sini secara terang-terangan bahwa Bawaslu Kota menolak tegas hasil rekapitupasi di distrik Japsel. Itu otomatis bahwa data PPD yang dikeluarkan itu tidak benar, penolakkannya ada. Berarti kita anggap bahwa itu tidak benar tapi dipaksakan di tingkat pusat maupun provinsi,” katanya lagi.
Dengan penolkkan itu maka membukti bahwa hasil yang dikeluarkan lima komisioner 3 orang tidak melakukan tandang tangan. “Itu berarti ada cacat karena data ini tidak benar. Kalau benar maka pasti semau TTD, bahkan dari sekian saksi tidak tanda tangan berarti itu tidak benar,” ujarnya.
Mengenai temuan, kata Andre, pihaknya menemukan ada keterlibatan aparat sipil Negara. “Buktinya waku PLeno ada banyak lurah di ASN terlibat pengumpulan C1 dibuktikan dengan ketika HPnya salah satu kepala lurah Hamadi dibawa oleh salah satu caleg masa dan ketika di buka percakapan lurah ternyata terlibat dan didalam ada salah satu satu caleg tertentu punya nama untuk memberikan dukunga,” ujarnya.
Dasar itu, Andre bersama beberapa caleg dari Dapil I keberatan sehingga melaporkan langsung ke Bawaslu Kota Jayapura, namun tidak ditindaklanjuti. “Makanya kami datang ke Bawaslu untuk menindaklanjut apa yag sudah kami laporkan kepada bawaslu. Kami merasa kecewa terhadap kinerja bawaslu Kota Jayapura,” tukasnya.
Selain itu, Andre meminta kepada Walikota Jayapura dan juga kepada Sekda Kota Jayapura untuk menindak tegas oknum ASN yang iktu terlibat dalam politik praktis, yang hanya menguntungkan orang lain atau caleg lain pada pemilihan lalu.
“Nteralitas ASN tidak ditunjukan. Terbukti PPD hamper semua masuk dalam PPD. Salah satunyanya Thomas Rumbewas dan beberapa PNS lainnya. Macam ini Walikota dan sekda harus memberikan tindakan tegas dengan UU ASN,” pungkasnya. [yos/loy]