SENTANI, PapuaSatu.com – Menindaklanjuti pengajuan perubahan APBD Kabupaten Jayapura TA 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, DPRD Kabupaten Jayapura mulai membahas melalui rangkaian Sidang Paripurna IV Masa Persidangan II yang dibuka di salah satu hotel di Kota Sentani, Selasa (10/9/24).
Sidang paripurna dengan agenda pembahasan tentang Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024 dibuka Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Ny. Cintiya R. Talantan yang dihadiri Pj. Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, unsur Forkopimda dan para pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Ketua DPRD mengungkapkan, materi persidangan telah diserahkan oleh Pj. Bupati Jayapura yang selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai prosedur dan tahapan-tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura.
Mengingat alokasi waktu yang direncanakan, Ketua DPRD menghimbau kepada seluruh anggota dewan melalui alat-alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi dewan serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini agar dapat mengoptimalkan waktu yang telah ditetapkan.
“Sehingga dapat menghasilkan 1 (satu) keputusan DPRD Kabupaten Jayapura untuk menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya
Ketua DPRD juga meminta kepada Pj. Bupati Jayapura untuk memerintahkan para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura agar dapat hadir dan memberikan penjelasan melalui hearing atau rapat dengar pendapat, terutama OPD-OPD yang mendapat anggaran tambahan program dan kegiatan.
Di kesempatan sama, Pj. Bupati Jayapura menyampaikan, bahwa Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan keberlanjutan dari kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabuapten Jayapura bersama DPRD Kabupaten Jayapura atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang searah dengan garis perubahan yang ditetapkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
“Perubahan APBD Tahun 2024 ini menitikberatkan pergeseran arah prioritas pembangunan daerah pada beberapa hal,” ungkapnya.
Hal itu diantaranya adalah :
1. Pengembangan SDM dibidang Pendidikan dan Kesehatan;
2. Pengembangan daya saing tenaga kerja;
3. Pengentasan kemiskinan ekstrim;
4. Penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu;
5. Percepatan penurunan stunting, dan
6. Pembangunan infrastruktkur publik.
Diungkapkan, bahwa perubahan APBD Kabupaten Jayapura merupakan akumulasi dan reaksi terhadap sejumlah perkembangan serta perubahan terhadap asumsi-asumsi makro yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA); dan diikuti oleh pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta ditemukanya keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus di gunakan dalam tahun anggaran 2024.[yat]