SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah melalui pembahasan melalui rangakaian persidangan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui pengesahan Perda APBD Kabupten Jayapura.
Hal itu terungkap dalam sidang Paripurna II masa sidang II Tahun 2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (20/7).
Atas persetujuan tersebut, kemudian pihak legislatif mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Atas pengesahan Perda tersebut, Pj. Bupati Jayapura yang diwakili Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Ny. Hana S. Hikoyabi,S.Pd, MKP mengungkapkan apresiasinya kepada pihak legislatif.
Dan terkait munculnya saran dan masukan yang menjadi rekomendasi dari pihak legislatif, Sekda menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Diharapkan tim TAPD sendiri, kita sendiri akan memberikan catatan yang merupakan stressing kepada beberapa perangkat daerah yang mengembalikan Silpa yang besar,” ujarnya.[yat]