SENTANI, PapuaSatu.com – Meskipun dalam laporan Badan Anggaran maupun padangan akhir fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura cukup banyak sorotan dan rekomendasi, akhirnya DPRD Kabupaten Jayapura selaku legislatif mengesahkan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi Peraturan Daerah dan diberi nomor Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Pengesahan Perda tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura di salah satu hotel di Kota Sentani, Selasa (13/8/24).
Selanjutnya, Perda tersebut diserahkan kepada Pj. Bupati Jayapura yang diwakili Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, Ny. Elphyna Situmorang.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Ny. Cintiya R. Talantan mengungkapkan, Perda tersebut merupakan keputusan antara eksekutif dan legislatif yang nantinya menjadi tanggungjawab bersama dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
“Demikianlah telah kita ikuti bersama keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura yang merupakan haşil sidang paripurna II masa sidang II Tahun 2024 dan telah diserahkan kepada Yth, Sdr, Pj. Bupati Jayapura untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan mengindahkan saran, pendapat serta kesepakatan yang dicapai dalam sidang paripurna kali ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Jayapura dalam pidatonya yang dibacakan Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, mengungkapkan bahwa
“Tanggapan, saran dan masukan serta rekomendasi yang sangat berarti dan akan menjadi perhatian eksekutif dimasa yang akan datang demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya. .
Pj. Bupati berharap, Perda tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya bagi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jayapura.[yat]