JAYAPURA, PapuaSatu.com – DPRD Kota Jayapura menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai pelaksanaan APBD Kota Jayapura dari Rarancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut terungkap dalam sidang paripurna DPRD Kota Jayapura masa sidang III Tahun 2023 di ruang sidang utama DPRD Kota Jayapura, Selasa (4/7).
Atas disahkannya laporan pertanggungjawaban APBD Kota Jayapura Tahun 2022, Pj. Walikota Jayapura, Frans Pekey menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya kepada pihak legislatif.
“Apabila terdapat perbedaan persepsi dan pandangan dalam persidangan ini adalah hal yang wajar,” ujarnya.
Hal itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar kedepan dapat berkiprah lebih baik dan membangun kemitraan yang harmonid antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rolo dalam pidatonya saat menutup sidang menyampaikan apresiasinya atas capaian LKPD yang telah 10 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Murni.
Ketua DPRD juga menyampaikan pesan agar rekomendasi yang telah disampaikan dewan melalui Badan Anggaran (Banggar), Komisi-Komisi, dan Fraksi-Fraksi sebagai alat kelengkapan dewan, dapat dijadikan pedoman oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jayapura bisa lebih baik lagi kedepannya.[yat]