JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota Legislator Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir Alberth Meraujde, A.Md.,Tek.,ST.,MT.,IPM, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk memproses hukum seluruh anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran pemilu hingga terjadi pemilihan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada tanggal 24 Februari 2025 lalu.
Ia menegaskan, putusan MK atas sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua telah membuktikan bahwa komisioner KPU Papua dan Bawaslu Papua melakukan pelanggaran administrasi. Kesalahan administrasi ini di buktikan pada sidang MK RI yang diharuskan untuk dlakukan PSU.
“Saya minta agar seluruh komisioner KPU Provinsi Papua dan Bawaslu diproses hukum dan tidak boleh menjalankan pemungutan suara ulang. KPU dan Bawaslu telah melanggar sumpah janji yang sudah di terima, telah melanggar peraturan pemilu dan peraturan KPU dan Bawaslu itu sendiri,” tegas Merauje di ruang kerjanya, Jum’at (28/02/2025).
Selain itu, Merauje meminta kepada KPU Pusat memanggil KPU Provinsi untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 155 Miliyar. “KPU Papua enak sekali dia minta uang Rp 170 Milyar untuk PSU. Dia harus mempertanggujawabkan 155 Milyar itu dulu. Ulah penyelenggara ini membuat negara jadi rugi, masyarakat juga dirugikan, baik tenaga, pikiran maupun uang,” ujarnya.
Merauje kembali menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu di Papua ini tidak melaksanakan tugas ssuai dengan tupoksinya, tidak bekerja professional. “Saya minta negara melihat kondisi ini, karena negara telah memberikan tanggungjawab kepada KPU dengan mengeluarkan uang 155 Milyar secara cuma-cuma. Negara memproses ini dan jangan di biarkan menjalankan PSU lagi,” pungkasnya.
Saat ini, kata Merauje, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan bahwa tidak ada anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. “Terus baimana rakyat kita sekarang, pemerintah bagaimana?. Padahal Presiden telah mengeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” katanya.
“Sekarang bagaimana KPU minta uang 170 Milyar. Enak sekali, kam piker uang itu ko punya nenek moyang k. Saya minta bertanggujawabkan uang yang dikeluarkan 155 milyar itu. Saya minta negara proses hukum,” pungkasnya. [loy]