SENTANI, PapuaSatu.com – Mengawali masa kampanye Pilkada serentak, Selasa (24/9/24), lima Pasangan Calon (Paslon) melakukan deklarasi kampanye damai, di Pantai Khalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Deklarasi yang digelar KPU Kabupaten Jayapura, ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya, yang diikuti seluruh Paslon dan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah deklarasi oleh Paslon dan tim kampanye masing-masing Paslon serta perwakilan partai pendukung.
Lima pasang Paslon tersebut, nomor urut 1 Paslon Ted Yones Mokay dan Supardi, nomor urut 2 Paslon Yunus Wonda. SH., M.H dan Haris R. Yoku, Nomor urut 3 Paslon Jan Jap Ormuseray, SH., M.Si dan Ir. Asrin R. Tasak, M.Eng, nomor urut 4 Paslon Dr. Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri, dan nomor urut 5 Paslon Alfius Toam dan Giri Widjiantoro.
Dan puncaknya dilaksanakan penerbangan balon komitmen kampanye damai oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura bersama lima Paslon.
Ketua KPU mengungkapkan bahwa deklarasi merupakan amanat yang harus dilakukan.
“Tujuan daripada deklarasi ini, bahwa untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, mereka harus sepakat sama-sama menyatakan bahwa di dalam kampanye Pilkada yang nantinya akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 Nopember 2024 nantinya, semua proses kampanye itu akan berlangsung dengan damai, ” ungkapnya saat ditemui wartawan usai deklarasi.
Baik kampanye tertutup maupun kampanye terbuka, serta debat kandidat, semua Paslon wajib melaksanakan dengan aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasasi SARA dan politik uang.
Hal itu sebagaimana bunyi deklarasi kampanye damai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024, yaitu:
KAMI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PARTAI POLITIK PENGUsUL BESERTA TIM KAMPANYE DAN PARA PENDUKUNG BERJANJI
1. MEWUJUDKAN PEMILIHAN YANG LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL.
2. MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN, YANG AMAN, TERTIB, DAN DAMAI, BERINTEGRITAS, TANPA HOAX, TANPA POLITISASASI SARA DAN POLITIK UANG.
3. MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.[yat]