
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Lenis Kogoya siap pasang badan atas sengketa tanah di atas Bukit Jokowi Skyline, Distrik Abepura, yang diduga dirampas oleh Najarudin Toatubun seluas 3.500 M2.
Sengketa tanah milik Agus Jeck Korwa yang saat ini dimandatkan kepada ahli waris (Anak Kandungya), Herixon D Korwa tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura dengan status masuk dalam Konstatering/pencocokan batas dan luas tanah.
“Kami baru menerima laporan pengaduan sengketa Bukit Jokowi pada Jumat lalu. Kami akan melakukan pendalaman dan mempelajari proses surat menyurat, salah satunya pelepasan awal hingga ada yang mengklaim ke pengadilan,” ujar Lenis kepada wartawan di Bukit Jokowi.
Lenis menegaskan, jika dari hasil pendalaman dan pemeriksaan berkas-berkas benar sesuai dengan hasil pengaduan mulai proses kepemilikkan ondoafi, kepada orang tua sampai ke ahli waris maka tidak punya kewenangan orang lain merampas hak kepemilikan tanah diatas bukit Jokowi tersebut.
Meski sengketa tanah ini sudah masuk ke pengadilan Negeri Jayapura, Mantan Staf Khusus Presiden RI ke 7 itu, meminta kepada Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan penangguhan dalam bentuk apapun.
“Saya tegaskan siapapun yang mengklaim masalah tanah diatas bukit Jokowi bisa masuk dalam penyerobotan tanah. Saya minta hati-hati menyerobot tanah orang dengan berbagai macam cara atau melakukan pemalsuan surat,” tukasnya.
Dikatakan, undang undang Otsus memberikan kewenangan penuh kepada LMA bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan, Kepolisian untuk menyelesaikan masalah masalah sosial, salah satu masalah adat danhak ulayat masyarakat.
Untuk itu, tegas Lenis, bahwa di tanah Papua ini tidak ada yang menggunakan metode metode lain untuk mengambil ahli tanah secara paksa. “Mengambil tanah harus sesuai dengan prosedur yang ada. Jika pemilik hak ulayat dengan ondoafi sudah tanda tangan dan cap maka secara hukum sudah Sah,” pungkasnya.
“Apabila tidak ada prosedur itu maka kami LMA bisa mengambil ahli proses secara hukum yang berlaku. Kewenangan LMA adalah musyawarah dan mendamaikan, kalau ada pihak pihak yang keberatan maka kami merekomendasikan ke pihak berwajib untuk lanjutkan dengan proses hukum,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut disampaikan Lenis bahwa, pihak pemilik tanah atau ahli waris sudah meminta perlindungan hukum dan sudah mendaftar di kantor pengadilan adat sehingga siap memberikan surat pemberitahuan kepada Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan agar kasus ini ditangguhkan.
“Kami LMA akan mempelajari, karena laporannya baru kami terima. Tapi saya minta untuk ditangguhkan. Jika tidak, maka kami LMA akan bersama LMA Kota Jayapura dan kabupaten lain memasang badan untuk kasus tersebut,” cetusnya. [loy]