LMA Upayakan Kursi Pengangkatan di DPRD Kabupaten/Kota

440
Para pejabat dan tokoh agama serta tokoh masyarakat saat berfoto bersama usai coffee morning di Polda Papua, Selasa (11/6/2019)

JAYAPURA, PapuaSatu.com -Terkait minimnya Orang Asli Papua yang terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD kabupaten/kota, Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Provinsi Papua berupaya agar ada anggota DPRD pengangkatan dari adat

Hal itu diungkapkan Sekretaris LMA Provinsi Papua, Paskalis Natep, bahwa LMA Papua sedang mengupayakan untuk pengangkatannya dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden RI.

“Kita putuskan pada pasal 5 ayat 5 dalam UU Otsus, untuk mengakomodir (mengangkat) anggota DPR di kabupaten/kota di semua kabupaten/kota,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai coffe morning di Polda Papua, Selasa (11/6/2019).

Hal itu sebagai langkah afirmasi yang dicetuskan LMA, sebagai antisipasi agar jangan sampai rasa ketidakpuasan atas hasil Pileg dan Pilpres dilampiaskan menjadi konflik yang tidak diinginkan.

Dan sebagai langkah awal sebelum ada ketentuan atau perundang-undangan yang mengaturnya, LMA telah memprakarsai untuk menyusun rancangan Peraturan Presiden.

“Supaya untuk pertama kalinya diangkat melalui peraturan presiden untuk mengangkat anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Rancangan tersebut, kata Paskalis Natep, sudah diserahkan kepada Bupati Merauke untuk ditindaklanjuti hingga pemerintah pusat, pada saat gelar tikar adat tanggal 3 Juni 2019 di alun-alun Kantor Bupati Merauke.

Selain itu, juga sudah diserahkan kepada Rektor Uncen untuk mendapat kajian akademik dari sisi filosofi, sosiologi, antropologi dan kultur orang asli Papua.

Terkait mekanisme pengangkatannya, kata Paskalis, tidak melalui pemilihan oleh Pansel ataupun Pansus, tetapi oleh kepala suku atau ondoafi yang mewakili komunitas masyarakatnya, yang selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk diusulkan ke presiden melalui Gubernur Papua.

Di kesempatan sama, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua, Pdt. Lipius Biniluk mengharapkan agar penyelesaian atas ketidakpuasan terkait hasil Pileg dan Pilpres 2019 dapat dipercayakan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sebagai tokoh agama, berdoa supaya Bawaslu menangani itu secara baik, sesuai dengan aturan main,” ungkapnya.

Lipius Biniluk juga berharap agar seluruh Caleg dan seluruh elemen masyarakat di Papua dapat menerima apapun keputusan MK, atas sengketa Pileg dan Pilpres.

“Keputusan apapun itu baik dan kita harus terima. Jadi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” imbaunya.[yat]