
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koordinator Pemuda Pelajar dan Mahasiswa/I Wosak Kora Kenyam (KPPM WOKEN II) Kota Studi Jayapura menyatakan sikap menolak dengan tegas proyek pembangunan jalan Trans Habema–Wosak–Kora–Kenyam.
Pasalnya, pembangunan jalan trans yang menghubungkan beberapa Kabupaten itu dinilai merusak ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat adat.
Aksi penyampaian pernyataan sikap ini dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025 oleh para mahasiswa dan pemuda asal daerah Pegunungan Papua yang sedang menempuh pendidikan di Kota Jayapura di di sekretariat Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura-Papua.
Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan bahwa pembangunan jalan TRNS tersebut berdampak pada perusakan hutan adat, mengancam kelestarian sumber daya alam, serta membuka akses bagi masuknya militer ke wilayah mereka.
“Kami mahasiswa dan anak putera daerah menolak dengan tegas pembongkaran jalan TRNS Habema–Kenyam karena berdampak langsung pada kehidupan sosial budaya masyarakat kami,” tegas coordinator perwakilan KPPM WOKEN II, Leo Hiluka.
Selain alasan ekologis dan sosial budaya, mereka juga menilai bahwa pembangunan tersebut mengabaikan perspektif masyarakat lokal yang tinggal di wilayah terpencil dan bergantung pada hutan untuk kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, mereka mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera mencabut anggaran pembangunan jalan tersebut, karena dianggap tidak berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
KPPM WOKEN II juga memperingatkan bahwa jika tuntutan mereka tidak ditanggapi secara serius, maka mereka akan melakukan konsolidasi massa dalam skala besar dalam waktu dekat. “Kami siap turun dalam aksi massa besar-besaran apabila suara kami tetap diabaikan,” tegas Leo.
Ia menegaskan, aksi penolakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam Pegunungan Tengah Papua, sekaligus menegaskan sikap mahasiswa dan pemuda Papua terhadap pembangunan yang tidak melibatkan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat. [miki/redaksi]