SENTANI, PapuaSatu.com – YW (37) warga kampung Aib, Distrik Kemtuk, harus mendekam di balik jeruji besi, atas dugaan memperkosa keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Kasusnya sendiri terjadi pada tanggal 3 Juli 2020, yang dilaporkan ke polisi oleh keluarganya, setelah mendapat laporam dari korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon SH., S.IK., MH., M.Si mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan.
“Diketahui Pelaku merupakan Om dari Korban sendiri. Kejadian bermula saat keluarga mereka hendak pergi rekreasi di tempat wisata yang ada di Kampung Aib hingga larut malam,” ujar Kapolres Jayapura didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE kepada awak media di Mapolres Jayapura, Senin (26/04/21).
Lebuh lanjut diceritakan, bahwa karena sudah larut malam, mereka memutuskan untuk bermalam di salah satu pondok.
Saat itulah Pelaku memanfaatkan situasi dengan mengajak korban untuk masuk ke dalam dusun pisang dengan tujuan untuk mengambil buah pisang.
“Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya Kepada korban dengan cara dipaksa menggunakan parang untuk melayani hasratnya,” pungkas AKBP Dr. Victor Dean Mackbon SH., S.IK., MH., M.Si.
Kejadiannya terungkap saat korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban.
Keluarga yang tidak terima atas tindakan pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Saat dilakukan penangkapan, beberapakali pelaku berhasil melarikan diri.
Namun kali ini Polisi berhasil menangkap pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas.
“Apalagi Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap Istrinya sendiri,” tutur Kapolres.
Kepada pelaku, dijerat dengan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.[yat]