
SENTANI, PapuaSatu.com – Pembentukan undang-undang tentang Daerah Otonom Baru (DOB) oleh Komisi II DPR RI sudah dipastikan akan selesai akhir Juni 2022.
Hal itu terungkap setelah hari Sabtu (25/6/22) lalu Komisi II DPR RI melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) khusus DOB untuk Papua Pegunungan dan Papua Tengah di Kabupaten Jayapura.
Dan sehari sebelumnya (Jumat, 24/6/22) digelar di Kabupaten Merauke untuk DOB Provinsi Papua Selatan.
Dinamika yang berkembang, yakni adanya keinginan Kabupaten Pegungan Bintang untuk bergabung ke provinsi induk (Provinsi Papua).
Selain itu, juga terkait penentuan ibukota untuk DOB Provinsi Papua Tengah, antara di Mimika atau di Nabire.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si mengungkapkan bahwa terkait Kabupaten Pegunungan Bintang, masyarakat Tabi sudah rapat di awal Bulan Mei 2022 di Jayapura, yang salah satu poinnya adalah menolak Kabupaten Pegunungan Bintang bergabung provinsi induk.
“Itu sudah resmi ditandatangani, mulai dari Sarmi, Mamberamo Raya, Keerom, Kota/Kabupaten Jayapura, dan itu sudah kita kirim ke pusat,” ungkapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/6/22).
Dikatakan, Kabupaten Pegunungan Bintang seharusnya tetap di DOB Papua Pegunungan Tengah (Lapago), karena Kabupaten Pegunungan Bintang adalah pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya.
Perwakilan kursi pengangkatan di DPRP, maupun keterwakilan masyarakat adat di MRP yang berdasarkan wilayah adat, juga masuk di wilayah Lapago.
Dikatakan bupati dua periode di Kabupaten Jayapura tersebut, bahwa pembangunan Papua yang sudah dirancang dan sudah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat, adalah pembangunan berdasarkan wilayah adat.
“Itu yang selama ini jalan, sehingga perkembangan selama ini didorong dari situ,” jelasnya.
Sehingga, Mathius Awoitauw meminta agar Komisi II DPR RI tidak melayani halal yang baru-baru ini muncul di injuritime, karena pembicaraan soal DOB sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu.
“Selama ini kalian dimana, ini barang sudah mau jadi,” jelasnya.
Tentang adanya orang yang mengaku masyarakat Tabi dan menyatakan menerima Pegunungan Bintang di rapat Komisi II DPR RI, perlu diklarifikasi.
“Selama ini kalian dimana, tiba-tiba muncul. Berhentilah, kita tidak bicara aspirasi politik kaget-kaget seperti itu, apalagi transaksional,” tegasnya lagi.
Sedangkan untuk soal penentuan ibukota DOB Provinsi Papua Tengah, jika dikembalikan ke wilayah adat, tentunya Kabupaten Nabire lebih berhak.
Karena, secara wilayah adat, Kabupaten Mimika adalah bagian dari Wilayah Adat Bomberai.[Yat]