Minimnya Saksi Jadi Kendala Utama Pengungkapan Kasus Pembakaran di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura

349
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen

SENTANI, PapuaSatu.com – Tiga kali kebakaran sejumlah gedung di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura, Gunung Merah, Sentani, terjadi dalam waktu yang relatif singkat, yakni hanya dalam waktu tiga bulan.

Tiga kebakaran tersebut yakni pertama adalah kebakaran Kantor KPU Kabupaten Jayapura bersama tiga kantor lain, yaitu Radio Kenambay Umbay, Inews dan Kantor Keardipan Daerah pada tanggal 17 Agustus 2023 pagi.

Kedua adalah Kantor Kementerian Agama Kaupaten Jayapura yang berlokasi tepat di depan Gedung A tempat Bupati Jayapura berakntor, pada tanggal 1 September 2023.

Disusul pada 29 Oktober 2023 yang meludeskan gedung D berlantai tiga yang berada di depan eks Kantor KPU Kabupaten Jayapura yang terbakar.

Meski muncul dugaan kuat ada pihak yang sengaja membakar, namun hingga berita ini ditayangkan pihak kepolisian belum berhasil mengungkap identitas pelakunya.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen mengungkapkan, minimnya saksi menjadi kendala utama dalam mengungkap kebakaran di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Yang pertama kurangnya saksi ya, karena itu kejadian malam, minim penerangan,” ungkapnya saat ditemui awak media ini di Abepura, Sabtu (11/11).

Pihaknya masih terus menyelidiki secara intensif, baik melalui petugas jaga pada malam, juga semua informasi baik dari seputaran lokasi kejadian maupun di tengah-tengah masyarakat.

Pasca kebakaran tersebut, dan terutama menjalang Pemilu 2024, aparat kepolisian meningkatkan patroli, terutama di perkantoran pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

“Tentunya dengan beberapa peristiwa yang terjadi belakangan, tentunya kita meningkatkan antisipasi dan kewaspadaan, untuk meyakinkan semua aktifitas berjalan dengan normal, baik aktifitas pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Kapolres menyatakan bahwa untuk patroli diwajibkan mampir (sambang) di Kantor KPU, gedung logistik dan juga Bawaslu.[yat]