Modus Dorong Motor Parkir Tidak Kunci Stang, Sindikat Curanmor di Sentani Berhasil Dibongkar

436

SENTANI, PapuaSatu.com – Sindikan pencurian sepeda motor di Kota Sentani dan sekitarnya berhasil dibongkar aparat Unit Reskrim Polsekta Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku yang semuanya masih tergolong anak-anak.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) dengan barang bukti 8 unit sepeda motor.

Ia mengatakan kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan Polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, dimana saat tanggal 24 Februari 2024 korban sedang memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada/hilang.

“Dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) dan berhasil diamankan di kediamannya,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, S.Sos.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari penangkapan SY (16) kemudian dikembangkan dan kembali tim menangkap 3 orang tersangka lainnya RW, AD dan FS. Setelah dikroscek ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).

“Jadi ada 2 laporan polisi, masih dalam pengembangan, ini penting bagi kita, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang, mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan di usia mereka yang seharusnya sekolah melakukan tindak kejahatan sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pada umumnya dengan mencari motor-motor yang sedang parkir, kemudian dicoba mana yang kunci stang dan yang tidak kunci stang, dan yang tidak kunci stang mereka dorong,

“Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Terkait para tersangka yang rata – rata masih dibawah umur, Kapolres juga menjelaskan tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

“Ke 4 (empat) tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.

Adapun 8 unit sepeda motor tersebut diantaranya 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 An. Sepnat Kapisa, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 An. Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An. Martinus Nawipa, Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An. Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.[yat]