SENTANI, PapuaSatu.com – Sesuai surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura nomor: 800/59/SE/SET tanggal 16 November 2022 tentang Pengaktifan Absensi Sidik Jari (Fingerprint) pada tanggal 4 Januari 2023, kehadiran seluruh pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Jayapura diwajibkan melakukan absen tersebut.
Seperti di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura selaku OPD teknis, sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, telah mempersiapkan mulai dari maintenance mesin-mesin absen fingerprint dan juga permintaan daftar nominatif pegawai atau daftar hadir setiap OPD guna mengupdate data pegawai di setiap mesin absen fingerprint yang ada.
“Dan pada awal tahun 2023 tepatnya pada tanggal 4 Januari 2023, secara keseluruhan mesin absen fingerprint sudah bisa digunakan,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T., kepada wartawan media online ini di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/2/23)
Absensi kehadiran pegawai dengan sidik jari atau fingerprint ini kembali diberlakukan guna meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak tahun 2015 telah menggunakan absensi sidik jari, pada awalnya mesin absensi ini terpasang di seluruh OPD baik yang ada di kompleks perkantoran gunung merah ini maupun OPD yang ada di seputaran sentani.
“Pada tahun 2018 sebanyak 10 Distrik dan 2 Kelurahan juga mulai menggunakan absensi sidik jari ini, dan target kami sebelum terjadinya bencana alam banjir bandang hingga pandemi Covid-19 itu penggunaan mesin absen ini menyeluruh di sisa Distrik yang ada,” tuturnya.
Karena peristiwa banjir bandang dan pandemi Covid-19, hal itu mengalami penundaan.
Dinas Kominfo mengundang Bagian Ortal Setda dan dan BKPSDM Kabupaten Jayapura untuk melakukan pertemuan membahas tentang aplikasi pendukung mesin absensi fingerprint yang disebut Sistem Informasi Pegawai atau disingkat SIMAPEG, dimana aplikasi yang sejak tahun 2018 ini sudah berfungsi untuk mengolah data dari mesin absen fingerprint yang nantinya output atau keluarannya adalah rekapan jumlah kehadiran pegawai sampai dengan perhitungan besaran tunjangan penghasilan tambahan yang akan di terima pegawai tiap bulannya.
Selain itu, Pemkab Jayapura juga terus menggesa penerapan E-Government dari berbagai sisi, yang salah satunya adalah absensi kehadiran pegawai menggunakan mesin absen fingerprint, rekapitulasi kehadiran pegawai dan perhitungan tunjangan tambahan menggunkan aplikasi SIMAPEG ini.
Diharapkan, bila ada dukungan anggaran yang cukup akan dikembangkan menjadi absensi mobille versi android dan ios berbasis gps untuk memudahkan para pegawai.
Sehingga, saat seorang pegawai sudah berada dalam radius lingkungan kantor sudah bisa absen langsung dari Handphonenya sendiri.
“Kami upayakan aplikasi yang lebih lengkap, agar penggunaannya nanti tidak memberatkan para pegawai pemerintah,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan kembali diterapkannya sistem absensi dengan sidik jari tersebut harus didukung semua pihak, sehingga tercapai upaya daerah menuju kedisiplinan yang lebih baik.[yat]