
JAYAPURA, PapuaSatu.com — Netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya keberpihakan dalam persidangan Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tokoh pemuda asal Kabupaten Sarmi, Esau Saweri, menyatakan bahwa pihaknya mencurigai Bawaslu Provinsi Papua membawa misi tertentu dalam sidang tersebut.
Ia pun menyoroti salah satu komisioner Bawaslu Provinsi yang disebut-sebut merupakan kader dari partai politik pengusung salah satu calon gubernur Papua.
“Ini bukan rahasia lagi. Dalam sidang pleno KPU Provinsi Papua, kami melihat Bawaslu terus menekan KPU untuk mengakomodir hal-hal yang sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat KPPS dan PPD. Padahal, dalam proses itu, perwakilan Bawaslu yang hadir di tingkat bawah juga ikut menyetujui hasil rekapitulasi tersebut,” ungkap Esau Saweri.
Menurutnya, tudingan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana disampaikan oleh pasangan calon nomor urut satu harus bisa dibuktikan secara konkret. Ia menilai bahwa justru Bawaslu Provinsi Papua menunjukkan kecenderungan pandangan yang selaras dengan gugatan tersebut.
“Kalau mau bicara soal TSM, harusnya pasangan calon nomor urut dua yang mengangkat isu ini. Banyak tanggapan dari masyarakat tentang proses penjaringan komisioner KPU kabupaten/kota pada 2023, di mana mereka diduga harus mendapatkan restu dari partai tertentu,”ujarnya.
Esau Sawerigading mencontohkan bahwa, dalam penjaringan gelombang 11, sekretaris Timsel saat itu merupakan kader organisasi sayap dari partai pengusung calon gubernur yang kini menggugat hasil PSU.
Untuk itu, Esau meminta Bawaslu RI untuk segera menonaktifkan komisioner yang terbukti memiliki afiliasi politik dengan partai pengusung calon gubernur tertentu. Ia juga meminta agar Bawaslu Provinsi tidak menekan jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menjalankan agenda tersembunyi.
“Kami melihat indikasi tekanan dari Bawaslu Provinsi terhadap Bawaslu Kabupaten di Mamberamo Raya dan Biak Numfor. Bahkan, ada komisioner KPU kabupaten yang diketahui menjabat sebagai ketua organisasi sayap partai pengusung calon tertentu, termasuk di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Jadi, siapa sebenarnya yang melakukan praktik TSM itu?” tegasnya.
Ia mengingatkan agar Bawaslu Provinsi Papua tidak mengorbankan kepentingan rakyat Papua demi kepentingan politik sempit. “Bawaslu seharusnya menjadi pengawas yang independen, bukan alat dari partai politik manapun,” tutupnya. [loy]










