Ngaku Tiga Kali Cabuli Bocah, Pria Ini Terancam Penjara 15 Tahun

196
Caption : Tersangka Cabul saat menggunakan baju orange menutup muka dinterogasi Kapolres Jayapura Kota didampingi Kasat Reskrim usai diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Caption : Tersangka Cabul saat menggunakan baju orange menutup muka dinterogasi Kapolres Jayapura Kota didampingi Kasat Reskrim usai diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Pria berusia 49 tahun berininsial TS warga dok V bawah, kelurahan mandala, Distrik Jayapura Utara ini resmi ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA Reskrim Polresta Jayapura Kota, tersangka TS  dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti,  TS terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak  dibawah umur.

“Saat ini tersangka TS sudah kami tahan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan,” ungkap Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H kepada wartawan, Senin (31/12) Siang.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolresta menjelaskan, perlakuan bejat tersangka TS sudah tiga melakukan aksinya di waktu yang berbeda. “Sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila kepada korban,” katanya.

Disinggung apakah ada korban lain yang dilakukan tersangka TS?, KapolrestaVictor Mackbon menyebut, bahwa dari pemeriksaan tidak ada korban lain namun masih di kembangka. “Dari hasil pemeriksaan sementara hanya satu orang,” tukasnya.

Atas peristiwa ini, KBP Mackbon menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar terus mengawasi anak-anaknya dan jika ada kejadian serupa agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian guna tindaklanjuti.

“Penetapan tersangka terhadap TS ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas, atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H menegaskan, kasus asusila terhadap anak dibawah umur tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas secara penegakkan hukum.

“Setiap laporan yang masuk terhadap kami apalagi kasus tindak pidana terhadap anak umur tetap akan kami proses secara hokum yang berlaku,” ujarnya.

AKP Dewa berharap bagi setiap warga yang mengetahui kasus peristiwa terhadap anak dibawah umur agar dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat sehingga bisa ditangani oleh penyidik kepolisian. [loy]