Nikius Bugiangge Minta KPUD dan Bawaslu Nduga Kembalikan Data DP4 Sesuai Hasil Pileg

163
Anggota DPR Provinsi Papua, Nikius Bugiangge
Anggota DPR Provinsi Papua, Nikius Bugiangge

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota DPR Provinsi Papua, Nikius Bugiangge meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Kabupten Nduga untuk mengembalikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada Pileg 2024 untuk digunakan pada pilkada 2024.

Pasalnya, kata Nikius Bugiangge dari data  yang diperoleh di Kabupaten Nduga, KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nduga telah melakukan perubahan DP4 dari beberapa Distrik dengan memindahkan ke Distrik lain untuk kepentingan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

Ia mencontohkan jumlah DPT Pileg 2024 di Distrik ALAMA sebanyak 1.789. Namun berubah di DPS pemilukada 2024 menjadi 2.537 dengan selisih 748. “Disini terlihat ada perubahan signifikan dengan melakukan penambahan jumlah DPS di Distrik ALAMA,” katanya.

Sementara di Distrik DAL terdapat sebanyak 3.459 DPT pada Pileg 2024  dan tiba-tiba KPUD merubah dalam DPS Pilkada 2024 dengan mengurangi jumlah DPS  menjadi 2.679, dengan selisih 780.

Begitu juga di sejumlah distrik lain yang ada di Kabupaten Nduga. Memang jumlah keseluruhan sama namun dilakukan perubahan di setiap Distrik. Seperti Distrik A dikurangi lalu ditambah ke Distrik B.Kalau ini dilakukan semuanya akan berdampak pada jumlah TPS.

“Kalau sebelumnya ada 10 TPS bisa turun menjadi 3 atau 4 TPS. Ini akan berdampak ke yang lain. Pasti kepala Kampung ngotot dan masyarakat  yang punya hak memilih, mempertanyakan TPS yang lain. Akhirnya konflik ini bisa terjadi ke penyelanggara KPU dan kepada masyarakat yang membengkak suara,” ujarnya.

Kasus ini, Nikius meminta agar tidak terjadi sama seperti kasus  di tahun 2013 di Wamena yang mengakibatkan banyak korban jiwa akibat konflik. “Jangan terjadi lagi, kita ingin pemilukada di Kabupaten Nduga aman dan damai,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPU selaku penyelanggara pemilukada harus  melaksanakan pemilukada secara netral, secara adil sehingga harus hati-hati menetapkan DPT di kabupaten Nduga.

“Jadi kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera mengembalikan DPT Pileg yang sudah ada. DPT Pileg lalu tidak ada penambahan suara dan juga tidak ada pengurangan suara, karena jumlah keseluruhan tetap sama, tapi jangan memindahkan DPT Distrik A ke Distrik B,” ujarnya.

Nikius menjelaskan, persoalan ini sudah membentuk Tim Netral yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Intelektual dan TNI/Polri untuk membantu data-data perubahan DPT pileg 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Nduga.

Hanya saja karena melihat kondisi pemerintah Kabupaten Nduga kurang kondusif sehingga Pj Bupati Nduga akan menyampaikan secara tertulis kepada KPU untuk meminta mengembalikan DPT yang sempat di pindah-pindahkan di beberapa Distrik.

Untuk itu, Nikius selaku anggota DPR Papua meminta kepada KPU untuk segera menanggapi surat yang sudah disampaikan Pj. Bupati kepada KPUD untuk mengembalikan DPT yang sudah ada sebelumnya.

Sebab, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi ke Dirjen Dukcapil RI menyampaikan  bahwa perubahan data tidak pernah dilakukan oleh pusat. “Mereka sampaikan bahwa data hanya diterima dari daerah. Kalau sudah seperti itu, maka kami curiga bahwa ada unsur kesengajaan KPU ,”  jelasnya.

oleh karena itu, apabila KPUD dan Bawaslu tidak melakukan perubahan maka akan mengambil tindakan tegas kepada KPUD dan Bawaslu karena mereka sudah melakukan pelanggaran hukum perdata. “Kami kejar terus mereka,” pungkasnya. [red]