JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura selaku Eksekutif dan DPRD Kabupaten Jayapura selaku Legislatif menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Senin (19/9/24).
Hal itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura di salah satu hotel di Kota Sentani yang dihadiri 14 anggota dewan dan para pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Nota kesepahaman yang ditandatangani Pj. Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa, M. Si, dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan.
Saat ditemui wartawan usai sidang, Pj. Bupati Jayapura mengungkapkan, perubahan APBD TA 2024 tidak ada untuk dana infrastruktur.
“Pada prinsipnya belanja pembangunan tidak ada tambahan anggaran, ” ungkapnya.
Penambahan dilakukan, terutama pada belanja pegawai.
“Seperti halnya ada kenaikan gaji secara nasional, ” jelasnya.
Yang mana, kenaikan gaji belum masuk di APBD induk.
Ditekankan, bahwa dalam melakukan perubahan APBD semaksimal mungkin menghindari adanya temuan saat dilakukan audit.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penandatanganan, pihaknya akan langsung melakukan pembahasan melalui alat-alat kelengkapan dewan, yang sidang paripurnanya akan dibuka Hari Selasa (10/9/24).
Baik Pj. Bupati maupun Ketua DPRD belum bersedia mengungkapkan besarnya perubahan APBD TA. 2024.
Yang mana, masih dilakukan perbaikan oleh eksekutif, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna penyempurnaan sebelum dibahas oleh legislatif.[Yat]