
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dari hasil penyidikan yang dilakukan apara kepolisian Resor Jayapura Kota terhadap Seorang Tenaga Pendidik (Guru) berinisial FB yang dilakukan terhadap muridnya di Distrik Muara Tami kini sudah memasuki Tahap I yakni penyerahan Berkas Perkara ke pihak Kejaksaan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FB, diketahui sejak bulan Agustus 2023 hingga Desember Tahun 2024 tersangka mencabuli korban mawar (nama Samaran) sebanyak 10 Kali. Setiap kali melakukan pencabulan, selalu korban diancam sehinga menuruti setiap permintaan tersangka untuk melampiaskan hasratnya.
Bahkan dari hasil penyidikan, diketahui tersangka FB melakukan perbuatan bejatnya itu di tempat berbeda masing-masing di tempat tidur rumah tersangka, dapur hingga di sekolah. Bahkan, selalu mengelabui korban agar selalu datang ke rumah dengan berbagai alasan pemberian buku dan iming-iming sesuatu untuk harus diterima korban.
Kaolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, ang merupakan oknum guru di salah satu SMP di Muara Tami.
“Dari hasil penyidikan kami, tersangka mencabuli selalu diawali dengan pengancaman. Bahkan jika tidak dituruti hawa nafsunya itu maka akan dikeluarkan dari sekolah,” ujar Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (04/01/2025) pagi.
Kombes Pol Victor Mackbon, menegaskan tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan ancaman Psikis terhadap korban.
Namun dengan tindakan itu, tegas Kapolresta, pihaknya tetap memproses tersangka dengan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan dengan catatan tambahan yakni bila pelaku merupakan orang tua wali, tenaga didik atau tenaga pendidikan dan pengasuh maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan kepadanya. [loy]