SENTANI, PapuaSatu.com – Jan Jap L. Ormuserai, SH, M. Si. dan Ir. Asrin Rante Tasak, M.Eng (JJO-ART) mendeklarasikan Koalisi Jayapura Maju untuk maju sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jayapura, di salah satu hotel di Kota Sentani, Rabu (28/8/24) .
Koalisi Jayapura Maju sendiri didukung lima Partai Politik (Parpol), masing-masing Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai PKB.
Untuk memenangkan pasangan JJO-ART pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, saat deklarasi tersebut langsung dilakukan penunjukan kepada Ondoafi Kampung Sereh Sentani, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura, Yanto Eluay sebagai ketua Koalisi, dan Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw sebagai Ketua Tim Pemenangannya.
Dalam deklarasi yang dihadiri sekitar 1000 massa pendukungnya, dilakukan penyerahan surat rekomendasi partai atau formulir B1KWK dari seluruh partai pendukung kepada pasangan JJO-ART, surat pernyataan dukungan dari para tokoh adat, dan dilanjutkan dengan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura.
Dalam orasinya saat deklarasi, JJO menyatakan bahwa ia mendapat pesan dari Prabowo Subianto selalu Ketua Umum Partai Gerindra, melalui Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Ny. Yani bahwa pasangan JJO-ART Harus menang.
“B1KWK-nya (dari Partai Gerindra) baru beberapa jam lalu saya Terima. Tadi sekitar jam 9 pagi diserahkan Bu Yani, dan menyampaikan pesan dari Pak Prabowo, dengan diserahkannya B1KWK ini maka pasangan ini (JJO-ART) harus menang, ” ungkapnya.
Usai deklarasi, pasangan JJO-ART diantar para pimpinan partai pendukungnya, ketua Koalisi Jayapura Maju, tim sukses dan ribuan massa pendukungnya ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk mendaftarkan sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Pemilu mendatang.
Untuk pendaftaran di KPU, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, JJO-ART dinyatakan sudah lengkap berkas persyaratannya secara fisik.
Dalam hal ini tinggal 20 persen yang harus dilengkapi proses upload berkas persyaratannya di aplikasi sistem pencalonan (Silon) di KPU.
Karena itu, KPUD Kabupaten Jayapura mengembalikan berkas pencalonan kepada kandidat dan tim suksesnya untuk dilengkapi.
Dan untuk proses perbaikan, sesuai jadwal di KPU, diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga Hari Kamis (29/8/24) pukul 23.59 WIT.
Ketua KPUD Kabupaten Jayapura, Efraim J. Tunya menegaskan, jika hingga waktu tersebut ada kandidat yang masih belum melengkapi berkas, baik fisik masuk yang diupload di aplikasi Silon, maka dapat dinyatakan gugur.
“Diharapkan besok (Kamis 29/8/24), sudah menyelesaikan semua kekurangannya secara tuntas, ” ungkapnya.[yat]