MANOKWARI, PapuaSatu.com – Dalam rangka memastikan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) 2024-2029 adalah orang asli Papua (OAP), Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat melakukan verifikasi dokumen pencalonan.
Ketua MRP provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak mengatakan, MRP sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melaksanakan verifikasi seluruh dokumen yang kemudian diikuti dengan verifikasi faktual ke wilayah adat bakal calon tersebut.
MRP merupakan lembaga kultur, senantiasa memprioritaskan hak-hak politik orang asli Papua yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Memutuskan keaslian orang Papua bukan perkara mudah, makanya kami perlu dokumen pendukung,”sebutnya, Jumat (30/08/2024).
Pansus tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kelompok yang nantinya bertugas memverifikasi dokumen dan keaslian Papua dari setiap bakal calon kepala daerah.
Seluruh tahapan verifikasi faktual, kata Ketua MRP provinsi Papua Barat ini, tentunya melibatkan peran masyarakat adat dan lembaga adat Papua di dua wilayah berbeda yaitu kabupaten Pegunungan Arfak, dan kabupaten Kaimana.
“Bicara orang asli Papua berarti bicara marga, tanah adat, dan butuh pernyataan resmi dari rumah adat masing-masing. Tidak bisa hanya administrasi saja,”ucap Judson.
Untuk itu, diharapkan lembaga adat di kabupaten Kaimana memberikan cerita yang utuh dan sebenar-benarnya soal asal usul bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani, sehingga proses verifikasi lebih maksimal.
Sama halnya dengan lembaga adat di kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), meskipun bakal calon gubernur Dominggus Mandacan merupakan orang asli Papua atau klasifikasi A (ayah dan ibu asli Papua).
“Memang kedua calon ini adalah calon petahana, tetapi verifikasi keaslian Papua wajib kami lakukan sesuai Undang-Undang Otsus,”ujarnya.
Sementara Paskalis Semunya, Ketua KPU Papua Barat Paskalis mengatakan, penyerahan dokumen kepada MRPB dilakukan setelah berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dinyatakan lengkap dan diterima.
Hal itu sesuai amanat Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan ditindaklanjuti dengan Pasal 140 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016.
“Berdasarkan Pasal 7 Pergub Nomor 5 itu, setelah tujuh hari kerja terhitung sejak penyerahan hari ini maka MRPB menyerahkan hasil verifikasi ke KPU,”ujar Paskalis.
Ia menjelaskan dokumen yang diserahkan untuk kelancaran proses verifikasi keaslian orang Papua meliputi, surat pernyataan keaslian orang Papua, surat pengakuan masyarakat adat, kartu keluarga, KTP, ijazah S1, dan riwayat hidup.
Bakal calon gubernur Dominggus Mandacan secara biologis masuk klasifikasi orang asli Papua tipe A, sedangkan bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani masuk klasifikasi C namun yang berhak memutuskan adalah MRPB.
“Kalau ada pernyataan pengangkatan masyarakat adat untuk bakal calon, maka perlu dipertimbangkan oleh MRPB karena itu sesuai putusan MK Nomor 29/2011,”pungkasnya. [free]