Pedagang Kaki Lima Musiman Akan Segera Ditertibkan

794
Caption : Satpol PP Kota Jayapura Mulai Tertipkan Pedagang Takjir di kaki lima sepanjang Kota Jayapura karena membuat kemacetan sepanjang jalan
Caption : Satpol PP Kota Jayapura Mulai Tertipkan Pedagang Takjir di kaki lima sepanjang Kota Jayapura karena membuat kemacetan sepanjang jalan

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Memasuki bulan suci Ramadhan, pedagang kaki lima (PKL) musiman kini mulai bertambah di Kota Jayapura. Para pedagang mengambil kesempatan berjualan takjil menjelang waktu berbuka puasa.

Kondisi tersebut, Pemerintah Kota Jayapura tidak tinggal diam karena kehadiran pedagang kaki lima musiman membuat pengguna jalan terganggu hingga membuat kemacetan sepanjang jalan di setiap ruas jalan Kota Jayapura.

“PKL musiman yang mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan disepanjang Kota Jayapura mulai kami tertibkan,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula usai rapat di ruang rapat Wakil Wali Kota, Selasa (7/5/2019).

Ia mencontohkan, beberapa area yang menjadi tempat pedagang yakni di Pasar Kaget Paldam, jln.Ahmad Yani, area Entrop, Pasar Hamadi, bekas Pasar Lama dan area Pasar Cigombong.

“Untuk daerah kota kami akan arahkan untuk berjualan didepan Toko Sagu Indah Plaza. Sementara itu area entrop rencananya akan dipindahkan ke dalam pasar entrop namun masih harus dibahas terlebih dahulu oleh Kepala Dinas Perindakop, hasilnta akan dibahas bersama,”jelasnya.

Area pasar hamadi, lanjut Mukhsin, pihaknya bersama personilnya akan data kepada masing-masing pedagang dan akan mencoba melakukan koordinasi dengan kepala pasar, los mana yang dapa dipakai agar PKL bisa masuk kedalam.

“Semua pasar yang ada akan kami rapikan dan di Cigimbong Kotaraja juga kami atur. Pagi silahkan berjualan namun jam 3 sore harus bersih dan dipakai oleh PKL musiman yang berjualan takjil,”  katanya.

Mukhsin mengaku rencana realisasi penertiban PKL musiman akan dilaksanakan pada hari Kamis (9/5/2019). “Besok (8/5/2019) sata harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Lurah agar bisa diskusi dan bekerjasama. Lurah adalah perpanjangan tangan masyarakat jadi sangat diharapkan untuk hadir dan berdiskusi,”akunya.

Ia juga menegaskan bahwa PKL musiman tidak dilarang berjualan hanya saja harus sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura. “Yang terpenting PKL tidak berjualan dibahu jalan dan trotoar, jualan lah ditempat yang telah ditentukan Pemerintah Kota agar sesuai aturan. Bila tidak didengarkan, kami akan berikan sanksi,”tegasnya.

“Dan untuk ijin usaha, saya rasa PKL musiman tidak perlu adanya ijin usaha, dijalankan saja, silahkan. Namun kalau bisa yang jadi PKL musiman memang berstatus pedagang,”tukasnya. [ayu]