
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dan mengungkap 3 orang pria yang menjadi tersangka atas tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Edister mengalami luka berat, yang terjadi di Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura pada Jumat (4/4/25) dini hari.
Ketiga tersangka dengan inisial masing-masing INB (29), RB (27) dan ISB (19), dua ditangkap saat berobat di RS Ramela Koya Barat, dan satu di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura.
Kapolreta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengungkapkan, tindak pidana tersebut bermula ketika INB yang dipengaruhi minuman keras dan mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa, sehingga saksi bernama Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel menegurnya.
“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima ia melaporkannya ke 2 tersangka lainnya,”ungkap KBP Victor didampingi Kasat Reskrim AKP I GD Dewa Ditya K, S.IK, M.H dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H kepada wartawan di Aula Mapolsek Abepura.
Lebih lanjut, KBP Victor mengatakan ketiga tersangka kembali ke hotel dan menghampiri Dedi, korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantunya namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.
“Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanannya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,”ucap KBP Victor Mackbon.
Dikatakan, bahwa kepada para pelaku juga sudah dites urin, dan dinyatakan positif pengguna narkotika.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan Residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia.[yat]










