Pelaku Penyebaran Konten Asusila Diciduk Tim Ressiber Polda Papua

467
Caption : Pelaku penyebaran konten asusila saat diamankan di Mapolda Papua
Caption : Pelaku penyebaran konten asusila saat diamankan di Mapolda Papua

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Tim Reserse Siber Polda Papua menangkap pelaku penyebaran bermuatan konten asusila (Pornografi) berininsial MH alias Anto di jalan Waena Perumnas III Gang Bobara 2 nomor 117 Distrik Heram Kota Jayapura, 16 November 2024.

Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol.Syamsul Risal, dalam konfrensi persnya di Mapolda Papua, Kamis (09/01/2025), mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas hasil informasi  dari NCMEC (National Center or Missing Exploited Children), yang menemukan adanya akun email harissuryantof01@qmail.comn alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor Handphone dengan nomor +6281247695431 sistemai2001@gmail.com dan harispadangsuryanto12@gmail.com.

Dimana akun emil tersebut mengupload foto/gambar kelamin anak-anak Perempuan dibawah umur dan video anak-anak Perempuan dibawah umur yang sedang melakukan kegiatan seksual ke dalam akun google photo dan pencabulan anak yang disimpan di Google drive.

Dari informasi itu, tim langsung Reserse Siber langsung bergerak yang di Pimpin oleh Kompol  Aris Diego Kakori, S.Ik dan pelaku berhasil di tangkap di rumanya di Jalan Waena Perumnas III Gang Bobara 2 nomor 117, Distrik Heram Kota Jayapura sekira pukul 19.20 WIT.

Selain menangkap pelaku, Tim Siber berhasil menggeledah rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk XIAOMI, tipe Mi A1 dengan imei 1867325036726647. imei 2 : 867325036726654,. Satu  buah simcard telkomsel nomor 6281247695431 yang terpasang di handphone merk XIAOMI, tipe Mi A1;

1( satu ) buah laptop merk ACER nama perangkat DESKTOP-H476LVO, ID perangkat F1A465F1-D63F-4F7A-A733-FC67C694B0OF dan ID Produk 00330-80000-00000-AA532,  empat  akun email terdiri dari akun email harissuryantof01@gmail.com , rispadangsuryanto12@gmail.com sistemai2001@gmail.com, dan imabokurotsuki01@gmail.com dua  akun media sosial terdiri dari  satu  akun facebook an. Habibi suryanto,  delapan buah celana dalam terdiri dari  satu  buah celana dalam anak kecil warna pink,   dua  buah celana dalam remaja warna unqu,  dua  buah celana dalam remaja warna hitam, dan  tiga  buah celana coklat dan hitam, dua buah bra terdiri dari satu buah bra remaja warna ungu-putih dan satu buah bra dewasa warna hitam.

Disinggung motif pelaku, Kombes Syamsul menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan karena trauma masa lalu. Dimana, pelaku pernah mengalami pelecehan seksual sewaktu masih duduk di bangku SMP.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan perbuatan  melawan hokum dengan dijerat pasal berlapis yaitu pasal pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” tukas Kombes Syamsul.

Kemudian, lanjutnya, tersangka di kenakan pasal 88 jo pasal 761 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Proses penyidikan masih dilakukan dan dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (TAHAP II) untuk dilakukan proses sidang,” pungkasnya. [loy]