Pemasangan Baliho di Kota Sentani Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu

476
Baliho di Jalan Raya Sentani, dekat jalan masuk Bandara Sentani
Baliho di Jalan Raya Sentani, dekat jalan masuk Bandara Sentani

SENTANI, PapuaSatu.com – Muncul dugaan pelanggaran aturan berkampanye terkait pemasangan baliho yang dipasang di Jalan Raya Sentani.

Hal itu dengan telah dicantumkannya nomor urut calon, baik legislatif maupun calon presiden-wakil presiden yang merupakan bagian dari alat peraga kampanye.

Dari pantauan di lapangan, sedikitnya ada empat baliho berukuran besar, salah satunya yakni di dekat jalan masuk ke Bandara Sentani yang memuat gambar Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan angka 2 di sudut kiri atas, dan gambar Yan Permenas Mandenas dengan angka 1 sebagai calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkapkan bahwa hal itu sebagai bentuk sosialisasi yang secara aturan hanya dibolehkan dipasang di wilayah internal partai, karena belum memasuki masa kampanye.

“Terkait dengan pencatutan nomor urut itu ada dalam tahap sosialisasi di wilayah internal partai politik,” ungkapnya saat ditemui di Sentani, senin (20/11).

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan atau menyimpulkan ada tidaknya pelanggarannya.

“Di sini kami tidak bisa memastikan itu melanggar atau tidak, karena kami harus melihat atau mengkaji itu ada dugaan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya harus mengikuti mekanisme dalam menetapkan adanya pelanggaran terkait Pemilu.

Diterangkan, apabila ada temuan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Namun apabila ada kaitannya dengan pelanggaran pidana, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Gakumdu Kabupaten Jayapura untuk ditindaklanjuti.[yat]