Pemerintah RI Bahas Pelanggaran HAM Berat, Filep Wamafma Pertanyaan Peristiwa 1965

83

JAKARTA, PapuaSatu com – Komite I DPD mempertanyakan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Keppres Nomor 4 Tahun 2023, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.

Keppres dan inpres ini dinilai telah menimbulkan perdebatan di masyarakat atas peristiwa masa lalu.

“Kami telah melakukan diskusi intensif antara Pimpinan DPD RI dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dalam menyikapi situasi ini. Kami juga telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran. Perhatian kami berkaitan peristiwa tahun 1965,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono melalui press release yang diterima media ini, Selasa (04/07/2023).

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan, seberapa penting presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut.

Menurutnya, bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non-yuridis.

“Sebenarnya kami ingin tahu seberapa pentingkah terbitnya keppres dan inpres ini,”tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kasus peristiwa pelanggaran HAM pada tahun 1965 ini tidak berjalan tuntas. Bahkan, sampai saat ini pelaku peristiwa 1965 tidak terungkap ke publik.

“Pertanyaan kami kenapa pelaku pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak ada kejelasannya,”imbuh Filep.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan bahwa dalam prinsip negara hukum seperti Indonesia, peristiwa ini merupakan kasus besar. Artinya, jika ada korban sudah pasti ada pelakunya namun sampai detik ini kasus tersebut masih abu-abu.

“Jika ada korban pasti ada pelaku. Bila pelakunya sudah meninggal atau sudah tua, dan tidak ada bukti. Maka dibuka saja siapa pelaku-pelakunya,”tuturnya.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pasca reformasi tahun 1998 banyak bermunculan kasus pelanggaran masa lalu, termasuk peristiwa tahun 1965.

Negara telah memerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini baik secara yudisial dan non yudisial secara simultan.

“Tugas ini sangat sulit karena pada tahun 1998 hingga tahun ini tidak menghasilkan apa-apa. 25 tahun diperintah untuk menyelesaikan pelanggaran ini tapi tidak menghasilkan apa-apa,”tuturnya.

Mahfud MD menambahkan bahwa ketika diadili di meja hijau, namun faktanya 35 orang dibebaskan semua atau tidak dapat dihukum.

Pengadilan menyatakan tidak ada pelanggaran karena tidak ada bukti yang kuat.

“35 orang dinyatakan bebas, karena tidak ada bukti yang kuat. Pertanyaan dari hakim, kapan peristiwa itu? Di mana? Jam berapa? Pakai apa? Itu sulit dibuktikan karena peristiwa ini sudah bertahun-tahun. Jejaknya hilang semua,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Sunarta membeberkan penyidikan yang dilakukan pihaknya atas peristiwa tahun 1965-1966, petrus (penembakan misterius), peristiwa Paniai dan lain-lain dinilai nihil.

Menurutnya semua sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa bukan pelanggaran berat.

“Kesulitan kami dalam bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena alat bukti dan saksi tidak ada, serta semuanya telah dimakan waktu,” terangnya.

Selain itu, Deputi III BIN Aswardi mengatakan pihaknya merupakan supporting kementerian/lembaga untuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Hasil deteksi pada peristiwa tahun 1965 bahwa ada penolakan dari korban yang tidak mau di-publish sehingga menjadi kendala.

“Memang kendala kami ada salah satu korban yang tidak mau dipublikasikan. Sedangkan untuk proses yudisial, dalam mencari bukti sangat sulit karena kasus lama,”tutupnya.[FREE]