Pemilik Tanah Bukit Jokowi Digugat, Ahli Waris Minta BA Konstatering di Cek Kembali

272
Caption : Ahli Waris Bukit Jokowi, Herixon D Korwa didampingi Kuasa Hukum Yulius Lalaar, saat menunjukkan surat pelepasan asli dari orang tuanya.

JAYAPURA, PapuaSatu.comAhli Waris pemilik tanah bukit Jokowi, yang terletak di  pinggir jalan menuju pemancar Skyline Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan-Kota Jayapura meminta kepada Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengecek kembali berat acara Konstatering/pencocokan hak kepemilikan tanah miliknya.

Berita acara Konstatering/pencocokan yang dikeluarkan pengadilan negeri  Jayapura pada tanggal 19 September 2024, dengan nomor : 06/BA.Pdt.Eks/Konsttering/2024/PN Jayapura Jo Nomo :124/Pdt.G/2022/PN Japayapura, Jo Nomor : 89/Pdt/2022/PT JPR, Jo Nomor : 3998 K/PDT/2023 tidak sesuai fakta di lapangan.

Permintaan untuk dilakukan pengecekan kembali karena dinilai ada kejanggalan saat pencocokan objek perkara tanah dengan ukuran 3.500 M2. Anehnya, tanah yang diklaim oleh Najarudin Toatubun berada di dalam lokasi tanah satu pelepasan seluas 4 hektar.

Sehingga keluarga mempertanyakan siapa pembuat surat pelepasan berukuran 3.500 M2 persegu tersebut. Herixon D Korwa selaku ahli waras menilai bahwa pelepasan adat dengan ukuran tanah diatas di palsukan.

Anehnya lagi, pencocokan objek perkara dari Pengadilan Negeri Jayapura tidak sesuai dalam surat yang ditunjukan, sehingga diminta kepada Pengadilan Negeri untuk mengecek kembali. Sebab, jika tidak maka para Ahli Waris melakukan perlawanan diatas tanah miliknya itu.

Yulius Lalaar selaku Kuasa Hukum Herixon D Korwa Ahli Waris Bukit Jokowi  secara tegas, meminta ketua Pengadilan melalui majelis hakim yang memeriksa pokok perkara untuk meninjau ulang kembali batas-batas tanah yang tercantum dalam berita acara Konstratering.

Yulius Lalaar mengakui bahwa putusan di Pengadilan Tinggi terhadap objek perakara Bukti Jokowi sudah inkrah dan adanya putusan itu, Kliennya mengajukan gugatan kembali ke MA namun tetap saja di tolak.

Namun fakta di lapangan sebelum proses eksekusi di jalankan harus ada di kenal dengan konstatering atau pencocokan objek lokasi dalam putusan itu. “Dalam konstatering kami menemukan bahwa ada kejanggalan kejanggalan dalam proses konstratering tersebut,” ujarnya.

“Yang kami temukan, pihak dari pemenang tidak mampu menunjukan batas batas tanahnya dalam arti proses yang ditentukan, baru ditentukan wilayah batas utara dan batas selatan, Itupun dari pihak lain (Rudy Afaar) yang menentukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihak kliennya keberatan karena batas barat dengan timur yang di bagian bawah belum dilakukan pemeriksaan setempat oleh pihak pengadilan. “Makanya klien kami merasa janggal,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan, ketika konstatering itu dilakukan ada juru ukur dari pihak kantor pertanahan kota Jayapura, tapi kenyataannya pihak pertanahan kota Jayapura belum melakukan pengukuran secara final. Dimana pengukuran baru dilakukan wilayah utara dengan selatan, sedangkan barat dengan timur tidak dilakukan

Saat melakukan pengukuran terjadi kendala alat pengukuran yang digunakan kantor pertanahan mengalami kerusakan dan diakui dalam berita konstatering ini yang di buat oleh ibu Panitera pengadilan negeri kelas 1 abepura, sehingga beranggapan bahwa berita acara konstatering itu sangat bertentangan dengan pengecekan yang terjadi.

Sementara itu, Herikson Donald Korwa, ahli waris pemilik tanah Bukit Jokowi menyebut, meskipun memiliki bukti yang lengkap namun mereka masih juga kalah dalam proses persidangan.

“Kami telah melalui berbagai tingkat pengadilan. Di Pengadilan Negeri kami menang, namun di Pengadilan Tinggi kami kalah. Kami benar-benar bingung harus melangkah ke mana lagi, padahal semua bukti yang kami miliki lengkap,” ungkapnya.

Korwa mengaku telah melaporkan permasalahan ini ke berbagai instansi, termasuk Polda, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Mereka semua telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung kami dalam penanganan kasus ke depan,” ungkapnya.

Bahkan Korwa juga mengimbau pihak-pihak terkait yang mengetahui permasalahan ini untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi ahli waris.

“Kami memohon bantuan dari semua pihak yang memahami permasalahan ini untuk bersama-sama menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Mengenai kronologi kepemilikkan tanah, Herikson Donald Korwa, selaku waris pemilik tanah Bukit Jokowi, menjelaskan, kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa tanah seluas 4 hektar itu awalnya dibeli dari kepala suku Hendrik Haay pada 1972.

“Ayah saya membeli tanah ini seharga 400.000 IBRP (Irian Barat Rupiah). Namun sekitar 11 tahun kemudian, kepala suku Set Affar dari Tobati Enggros mengklaim kepemilikan tanah ini,” ungkapnya.

Korwa menambahkan, pada 1983 keluarganya kembali membuat surat pelepasan baru dengan Set Affar.

“Kami melakukan transaksi secara adat dengan memberikan uang, babi, dan makanan. Satu ekor babi kami potong di lokasi, satu ekor lagi kami bawa ke kampung, dan ini diakui oleh keluarga Set Affar,” ujarnya.

Padahal kata Korwa, pada 2014, tim Paspampres meminta izin menggunakan lokasi tersebut untuk Presiden Jokowi launching proyek jembatan Youtefa.

“Mereka sudah mengonfirmasi ke seluruh warga kompleks bahwa keluarga Korwa adalah pemilik sah tanah ini,” bebernya.

Namun, dia menjelaskan permasalahan muncul pada 2022 ketika Najarudin Toatubun dan Rudi S Affar mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan menggunakan surat pelepasan tahun 2013.

“Dari total 4 hektar tanah kami, mereka hanya mengincar area Bukit Jokowi seluas 3.500 m2,” ungkap Korwa.

Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, keluarga Korwa kalah di tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali.

“Kami memiliki semua bukti lengkap, termasuk surat pelepasan asli dan kuitansi-kuitansi dari tahun 1983,” tegasnya.

Korwa juga mengungkapkan bahwa pada 2006, Jhony Banua Rouw pernah mencoba membeli tanah tersebut dari Kristian Nikson Affar, adik Rudi S Affar.

“Namun setelah kami tunjukkan bahwa tanda tangan dalam surat pelepasan itu palsu, beliau langsung mengundurkan diri dengan baik,” pungkas Korwa yang meminta keadilan atas kasus ini. [loy]