JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD di dua Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura-Provinsi Papua, Rabu 17 April 2019 terpaksa ditunda.
Penundaan pemilu di dua distrik ini lantaran KPU Kota Jayapura tidak mendistribusikan logistic di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan sebelumnya.
Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay S.S mengatakan, Pemilu di dua distrik harus ditunda karena pendistribusian logistik ke masing-masing TPS tidak efektif.
“Pemilihan seharusnya dimulai pukul 07.00 WIT-13.00 WIT tapi tidak sesuai waktu yang ada karena logistic belum didistribusikan hingga pukul 11.00 WIT. Dengan dua jam yang sisa ini tidak akan maksimal,” kata Theodorus kepada wartawan di Abepura.
Ia menegaskan, penundaan diputuskan berdasarkan hasil pertemuan dengan KPU Provinsi, KPU Kota, Bawasulu Kota, Bawaslu Provinsi, Kapolres dan Dandim. “Dari pertemuan itu Bawaslu merekomendasikan agar pemungutan suara diundur hingga besok, Kamis 18 April 2019,” katanya.
Theodorus mengatakan bahwa sekitar 300 TPS di distrik Abepura harus ditundak. Sementara untuk wilayah distrik Japsel sebanyak 5 Kelurahan, namun tiga kelurahan harus diundur. “Dua kelurahan di distrik Japsel sudah melakukan pemungutan suara,” ungkapnyta. [ayu/loy]