
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua resmi menerapkan kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 100.3.4/1839/ SET tangggal 1 April 2026 , sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital
Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto, S.Kom., M.Si menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah konkret menuju birokrasi yang modern, fleksibel dan responsif.
Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu setiap hari Jumat.
Penerapan pola kerja ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Transformasi budaya kerja ini juga diiringi dengan percepatan digitalisasi pemerintahan melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, kebijakan ini turut mendorong efisiensi anggaran dan penggunaan sumber daya melalui pengurangan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta penghematan energi di lingkungan perkantoran.
Pemerintah Provinsi Papua memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan menetapkan unit pelayanan langsung tetap melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga kinerja.
Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi dan dievaluasi secara berkala, dengan beberapa instansi strategis tetap bekerja penuh dari kantor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.
Mekanisme transformasi budaya kerja ini juga telah dilaporkan oleh Wakil Gubernur Papua melalui rapat virtual bersama seluruh gubernur se-Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 April 2026 sebagai bentuk sinergi dan koordinasi nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.[yat]










